Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2022/PN Lbt | PIUS BENAKU HEKUR | STEFANUS LIKU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jan. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2022/PN Lbt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jan. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PETITUM
Adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang terletak di Bilangan Kleboor, Desa Lite Ulumado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas;
Adalah Tanah Milik Penggugat. 6. Menyatakan karena obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat, maka segala bentuk surat-surat yang telah dibuat atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat Lurah Kepala Desa, Camat, Notaris, PPAT, BPN dan atau oleh pejabat lainnya dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang 7. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa secara baik, tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan alat Negara 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 1.250.000.000,00 satu milyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp.5.000.000,00.- (lima juta rupiah) setiap hari yang wajib dibayar oleh Tergugat setiap lalai menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo; 11. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |