Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Lbt 1.Gregorius Tereng
2.Marianus Asan Tereng
1.SEBASTIAN KRISTOFORUS SABON WAHON
2.MAKSIMUS M. Y BOLENG WAHON
3.IRENEAUS OLE WAHON
4.KATHARINA RUNIATI WAHON
5.MARIA EVAYANTI WAHON
6.DIDAKUS DEMA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gregorius Tereng
2Marianus Asan Tereng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Gregorius Tereng
2BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Marianus Asan Tereng
Tergugat
NoNama
1SEBASTIAN KRISTOFORUS SABON WAHON
2MAKSIMUS M. Y BOLENG WAHON
3IRENEAUS OLE WAHON
4KATHARINA RUNIATI WAHON
5MARIA EVAYANTI WAHON
6DIDAKUS DEMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Belida Wahon, S.H.MAKSIMUS M. Y BOLENG WAHON
2Emanuel Belida Wahon, S.H.IRENEAUS OLE WAHON
3Emanuel Belida Wahon, S.H.KATHARINA RUNIATI WAHON
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Para Penggugat bersama-sama dengan Elisabeth Ema, Marianus Laga Tereng, Fransiskus Ale Tereng, Wenseslaus Lewan, Maria Katarina Helu, Fransiska Ero, Dominika Helena Prada, adalah Ahli Waris dari Petrus Pedaten.
  4. Menyatakan obyek sengketa dengan terletak di Desa Merdeka dengan sertifikat hak milik No: 154 dengan ukuran 2.515 meter persegi dengan batas-batasnya:
    Timur           : dengan Matias Sinu Puatudeq
    Barat            : dengan Gabriel Rede Witak
    Utara            : jalan raya
    Selatan         : Gabriel Rede Witak dan Petrus da Costa
    Adalah milik dari para ahli waris dari Petrus Pedaten.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 20.000.000 yang dibayar secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak