Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Lbt 1.Nasrun Ledo
2.Leonardus Leu
3.Renaldi Kakan Lewodawan
4.Elias Tua
5.Agustinus Pati
Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq Kepolisian Resort Lembata Cq Reskrim Polres Lembata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nasrun Ledo
2Leonardus Leu
3Renaldi Kakan Lewodawan
4Elias Tua
5Agustinus Pati
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq Kepolisian Resort Lembata Cq Reskrim Polres Lembata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Lembata CQ Satreskrim Polres Lembata adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perbuatan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan para Pemohon sebagai tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan menangkap, menahan serta menetapkan para Pemohon sebagai tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
  5. Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya