Dakwaan |
Kejadian Perkara
|
Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita. di Kota Baru, kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata
|
Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Minggu Tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 14.30 wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita, di kota baru kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, telah terjadi kasus penganiayaan ringan yang di lakukan oleh NAMSI terhadap Pelapor dimana pada saat korban mau di penjempit kue oleh terlapor, korban langsung merampas penjempit kue tersebut sehingga terlapor menarik rambut korban dan baju sehingga baju korban robek dan kepala korban mengalami memar dan bengkak, Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke kantor Polisi POLRES LEMBATA untuk melaporkan kejadian tersebut.
|
Melanggar Pasal
|
352 Ayat (1) KUHP
|
Nomor Laporan Polisi
|
NOMOR : LP / 38 / III / 2015 / NTT / RES LEMBATA.
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
- NAMSI 30 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah tangga , Islam, WNI . Alamat, kota baru, Kel. Lewoleba tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. Belum Pernah di Hukum.
|
|