Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
1.NASRUN LEDO alias NAS
2.AGUSTINUS PATI alias AGUS
3.ABDULLAH BIN BASIR alias DULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-897/N.3.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUN LEDO alias NAS[Penahanan]
2AGUSTINUS PATI alias AGUS[Penahanan]
3ABDULLAH BIN BASIR alias DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rafael Ama Raya, S.H., M.H.NASRUN LEDO alias NAS
2Rafael Ama Raya, S.H., M.H.AGUSTINUS PATI alias AGUS
3Nurhayati Kasman, S.H.ABDULLAH BIN BASIR alias DULLAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I NASRUN LEDO Alias NAS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSTINUS PATI Alias AGUS dan Terdakwa III ABDULLAH BIN BASIR Alias ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wita dini hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas terhadap Saksi Masihut Sita (Korban) dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Korban Masihut Sita yang datang ke pesta dusun dan duduk di dalam tenda yang berada di depan Balai Dusun 3 Leudawan, Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Pada saat itu Korban Masihut Sita bangun untuk berjoged dan menyenggol meja sehingga ada gelas yang terjatuh, lalu Korban Masihut Sita kembali lagi ke tempat duduknya. Tidak lama setelah itu, datanglah Saudara Elias Tua ke arah Korban Masihut Sita dan langsung memukul wajah Korban Masihut Sita, serta mencekik kerah baju Korban Masihut Sita lalu menariknya ke atas sehingga Korban Masihut Sita berdiri. Kemudian dari arah belakang Korban Masihut Sita, Saudara Renaldi Kakan Lewodawan memukul bagian belakang Korban Masihut Sita bersamaan dengan Saudara Leunardus Leu yang menendang bagian belakang Korban Masihut Sita. Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, Saudara Fransiskus Rahaq langsung melerai dengan cara memeluk dan menarik Korban Masihut Sita keluar dari tenda, lalu Saudara Lius membawa Korban Masihut Sita sampai di depan bengkel motor milik Saksi Kristianus Soba yang berada di Jalan Trans Kedang, Desa Benihading II, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tenda tempat pesta. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian pada saat Korban Masihut Sita sedang duduk bersama dengan Saksi Kristianus Soba, Korban Masihut Sita marah-marah karena tidak terima atas kejadian pemukulan yang dialaminya di dalam tenda, sehingga Korban Masihut Sita mengatakan akan mengambil parang dan membuat keributan di dalam tenda pesta, lalu Korban Masihut Sita berdiri dan mengambil sebuah batu yang berada di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas langsung berlari ke arah Korban Masihut Sita dan memeluk Korban Masihut Sita untuk mengamankan batu yang dipegang oleh Korban Masihut Sita. Namun Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas dengan menggunakan kakinya, juga menjegal kaki Korban Masihut Sita dan mendorong badan Korban Masihut Sita hingga jatuh ke tanah dengan kondisi tengkurap. Sekitar 2 (dua) menit kemudian, Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus datang dan menendang badan belakang Korban Masihut Sita dengan menggunakan kaki Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu datanglah Saksi Korbianus Nala yang melerai dan mengangkat badan Korban Masihut Sita, kemudian Saksi Korbianus Nala bersama dengan Saksi Donatus Nalaq, Saksi Pius Payong Pati, Saudara Silvester Mau dan Saudara Sisu membawa Korban Masihut Sita hendak mengantarkan pulang, namun setelah berjalan sekitar jarak 4 (empat) meter Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah datang dari arah belakang. Pada saat itu Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah langsung menampar pipi kiri Korban Masihut Sita dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul pipi kiri Korban Masihut Sita dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Saksi Korbianus Nala, Saksi Donatus Nalaq, Saksi Pius Payong Pati, Saudara Silvester Mau dan Saudara Sisu mengantarkan Korban Masihut Sita pulang.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas bersama-sama dengan Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus dan Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah, Korban Masihut Sita mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: TUK.094.209/ VER/417/VII /2024, tanggal 04 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Moses Samson Lalang Robiwala, dokter pada UPTD Puskesmas Wairiang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN

Korban atas nama MASIHUT SITA , Laki-Laki, berumur tiga puluh tahun, Kewarganegaraan Indonesia,  alamat : Desa Benihading II, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata. Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa Korban ditemukan luka lecet dengan tepi tidak rata berukuran satu centimeter pada region kelopak mata kanan atas, Luka robek pada bibir atas dengan ukuran satu centimeter dan bibir bawah berukuran satu setengah centimeter dengan luka yang sudah mengering, Kelainan tersebut di atas terjadi akibat adanya persentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas, Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus dan Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I NASRUN LEDO Alias NAS bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSTINUS PATI Alias AGUS dan Terdakwa III ABDULLAH BIN BASIR Alias ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 04.00 wita dini hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas terhadap Saksi Masihut Sita (Korban) dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Korban Masihut Sita yang datang ke pesta dusun dan duduk di dalam tenda yang berada di depan Balai Dusun 3 Leudawan, Desa Benihading II, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Pada saat itu Korban Masihut Sita bangun untuk berjoged dan menyenggol meja sehingga ada gelas yang terjatuh, lalu Korban Masihut Sita kembali lagi ke tempat duduknya. Tidak lama setelah itu, datanglah Saudara Elias Tua ke arah Korban Masihut Sita dan langsung memukul wajah Korban Masihut Sita, serta mencekik kerah baju Korban Masihut Sita lalu menariknya ke atas sehingga Korban Masihut Sita berdiri. Kemudian dari arah belakang Korban Masihut Sita, Saudara Renaldi Kakan Lewodawan memukul bagian belakang Korban Masihut Sita bersamaan dengan Saudara Leunardus Leu yang menendang bagian belakang Korban Masihut Sita. Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, Saudara Fransiskus Rahaq langsung melerai dengan cara memeluk dan menarik Korban Masihut Sita keluar dari tenda, lalu Saudara Lius membawa Korban Masihut Sita sampai di depan bengkel motor milik Saksi Kristianus Soba yang berada di Jalan Trans Kedang, Desa Benihading II, dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tenda tempat pesta. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian pada saat Korban Masihut Sita sedang duduk bersama dengan Saksi Kristianus Soba, Korban Masihut Sita marah-marah karena tidak terima atas kejadian pemukulan yang dialaminya di dalam tenda, sehingga Korban Masihut Sita mengatakan akan mengambil parang dan membuat keributan di dalam tenda pesta, lalu Korban Masihut Sita berdiri dan mengambil sebuah batu yang berada di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas langsung berlari ke arah Korban Masihut Sita dan memeluk Korban Masihut Sita untuk mengamankan batu yang dipegang oleh Korban Masihut Sita. Namun Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas dengan menggunakan kakinya, juga menjegal kaki Korban Masihut Sita dan mendorong badan Korban Masihut Sita hingga jatuh ke tanah dengan kondisi tengkurap. Sekitar 2 (dua) menit kemudian, Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus datang dan menendang badan belakang Korban Masihut Sita dengan menggunakan kaki Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu datanglah Saksi Korbianus Nala yang melerai dan mengangkat badan Korban Masihut Sita, kemudian Saksi Korbianus Nala bersama dengan Saksi Donatus Nalaq, Saksi Pius Payong Pati, Saudara Silvester Mau dan Saudara Sisu membawa Korban Masihut Sita hendak mengantarkan pulang, namun setelah berjalan sekitar jarak 4 (empat) meter Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah datang dari arah belakang. Pada saat itu Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah langsung menampar pipi kiri Korban Masihut Sita dengan tangan kanan terbuka sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul pipi kiri Korban Masihut Sita dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya Saksi Korbianus Nala, Saksi Donatus Nalaq, Saksi Pius Payong Pati, Saudara Silvester Mau dan Saudara Sisu mengantarkan Korban Masihut Sita pulang.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas bersama-sama dengan Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus dan Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah, Korban Masihut Sita mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: TUK.094.209/ VER/417/VII /2024, tanggal 04 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Moses Samson Lalang Robiwala, dokter pada UPTD Puskesmas Wairiang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

KESIMPULAN

Korban atas nama MASIHUT SITA , Laki-Laki, berumur tiga puluh tahun, Kewarganegaraan Indonesia,  alamat : Desa Benihading II, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata. Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa Korban ditemukan luka lecet dengan tepi tidak rata berukuran satu centimeter pada region kelopak mata kanan atas, Luka robek pada bibir atas dengan ukuran satu centimeter dan bibir bawah berukuran satu setengah centimeter dengan luka yang sudah mengering, Kelainan tersebut di atas terjadi akibat adanya persentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa I Nasrun Ledo alias Nas, Terdakwa II Agustinus Pati alias Agus dan Terdakwa III Abdullah Bin Basir alias Abdullah tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya