Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Teresia Ina Erap | 2 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Gabriel Beda Rena | 3 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Fransiska Barek | 4 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Hyasintus Aptk Atarodang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Jufitri Orowala | 2 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Inosensius Bere | 3 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Bonefasius Iwan Bulet | 4 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Rita Sulistyaningsi | 5 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Yoseph Gawi Tena | 6 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Sahruddin | 7 | RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.H | Omesury Watun |
|
Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, Para Penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari alm. Mikael Pehang yang berhak atas tanah sengketa seluas ±15.281 m?2;;
- Menyatakan hukum, tanah sengketa seluas ±15.281 m?2; yang terletak di kelurahan Selandoro, kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dengan batas-batas saat ini sebagai berikut :
-
- Utara : berbatasan dengan Jalan Lingkungan,
- Selatan : berbatasan dengan Sebagian kecil bidang tanah milik alm.
Mikael Pehang dan Jalan Negara / Jalan Trans Lembata,
- Timur : berbatasan dengan Sebagian kecil bidang tanah milik alm.
Mikael Pehang Jalan masuk bandara,
- Barat : berbatasan dengan bidang tanah Sulaeman Hamzah;
Adalah milik Almarhum Mikael Pehang yang diperoleh dengan cara membuka hutan pada tahun 1965 yang diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah;
- Menyatakan hukum, perbuatan Tergugat I Teresia Ina Erap, Tergugat II Gabriel Beda Rena dan Tergugat III Fransiska Barek yang secara diam-diam tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Mikael Pehang, bersekongkol melakukan pembohongan atau tipu muslihat, menjual, mengklaim dan menguasai sebagian besar bidang tanah sengketa seluas ±15.281 m?2; milik Almarhum Mikael Pehang yang diwariskan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dan ahli wari pengganti yang sah, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat I Teresia Ina Erap, Tergugat II Gabriel Beda Rena dan Tergugat III Fransiska Barek yang mengklaim dan menguasai bidang tanah sengketa seluas ±15.281 m?2; milik Almarhum Mikael Pehang yang diwariskan kepada Para Penggugat, adalah merupakan Tindakan Penyerobotan yang dapat diproses hukum;
- Menyatakan hukum, jual beli sebagian kecil tanah sengketa seluas 10 m x 10 m2 dengan batas Utara : Theresia Ina Erap, Timur : Theresia Ina Erap, Selatan : Jalan Trans Lembata, Barat : Theresia Ina Erap pada tanggal 19 Desember 2016 yang dilakukan oleh Tergugat I Teresia Ina Erap dan Tergugat IV Hyasintus Aptk Atarodang adalah tidak sah;
- Membatalkan kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Lbt, karena kesepakatan perdamaian yang dibuat merupakan hasil tipu muslihat atau pembohonagn yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02949 atas nama Theresia Ina Erap yang diterbitkan oleh Tergugat V Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lembata adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I Teresia Ina Erap, Tergugat II Gabriel Beda Rena dan Tergugat III Fransiska Barek dan Tergugat IV Hyasintus Aptk Atarodang, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk segera mengosongkan tanah sengketa dengan cara membongkar semua bangunan yang berada di atas tanah sengketa dan mengembalikan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Mikael Pehang, dan/atau bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian yang diderita para penggugat berupa kerugian materiil dan imateriil sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian :
- Kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lembata;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I JUFITRI OROWALA, Turut Tergugat II INOSENSIUS BERE, Turut Tergugat III BONEFASIUS IWAN BULET, Turut Tergugat IV RITA SULISTYANINGSI, Turut Tergugat V YOHANES PEDO MANUK alias JHOE MANUK, Turut Tergugat VI YOSEPH GAWI TENA, Turut Tergugat VII SAHRUDDIN, Turut Tergugat VIII OMESURY WATUN, Turut Tergugat IX SITI SHAFURA JUSUF dan Turut Tergugat X HASANUDIN untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng;
|