Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Lbt CV. PERMATA BUNDA 1.Bupati LEMBATA cq. Unit kerja pengadaan barang dan jasa, cq. Kelompok mpok kerja pemilihan
2.CV Lima satu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. PERMATA BUNDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD AZIS ISMAIL, SHHENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY
2AKHMAD BUMI, SHHENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY
3Nurhayati Kasman, S.H.HENDRIKA YOSEFA EMANUELA HENNY
Tergugat
NoNama
1Bupati LEMBATA cq. Unit kerja pengadaan barang dan jasa, cq. Kelompok mpok kerja pemilihan
2CV Lima satu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.CV Lima satu
2Rafael Ama Raya, S.H., M.H.CV Lima satu
3Vinsensius Nuel Nilan, S.H.CV Lima satu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum lelang atas paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) yang dimenangkan Tergugat II CV Lima adalah melanggar hukum, tidak sah dan tidak mengikat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menetapkan CV Permata Bunda sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023.
  5. Menyatakan demi hukum penetapan Tergugat II CV Lima Satu sebagai pemenang lelang pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) TA 2023 atau segala bentuk surat-surat yang telah dibuat, dan atau menerbitkan surat-surat dalam bentuk apapun oleh Tergugat I atau oleh pejabat siapapun dan apapun dan dimanapun sepanjang mengenai paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Boto-Wuakerong (DAK Penugasan Tematik 3) Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan menghukum Tergugat I dan Tergugat I membayar kerugian immaterial sebesar RpĀ  1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari yang wajib dibayar setiap lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  10. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak