Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDREAS DUA BETEKENENG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rafael Ama Raya, S.H., M.H. | ANDREAS DUA BETEKENENG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YOSEP KELULI SENGAJI, | 2 | HJ. RAHMAWATI NUR | 3 | AHMAD HEBAN, |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YOHANES VIANY K. BURIN, S.H. | YOSEP KELULI SENGAJI, | 2 | YOHANES VIANY K. BURIN, S.H. | HJ. RAHMAWATI NUR | 3 | YOHANES VIANY K. BURIN, S.H. | AHMAD HEBAN, |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
150.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kewitansi hutang yang di baut oleh Penggugat dan para Tergugat Tertanggal 08 Februari Tahun 2022 dan Tanggal 10 februari adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukakn wanprestasi.
- Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dari Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp. Rp. 100.000.000.00 (Seratus juta rupiah) secara tunai sekaligus.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta ) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |