Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
VILIGON NAMANG ALIAS SION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-737/N.3.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VILIGON NAMANG ALIAS SION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELFIERA E. M. K. SEBLEKU, S.H.VILIGON NAMANG ALIAS SION
2YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.VILIGON NAMANG ALIAS SION
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa VILIGON NAMANG Alias SION pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Ile Ape dekat SPBU Tanah Merah, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban Condioz Boli Karang (Almarhum) yang dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA Terdakwa dari rumah kediaman Saksi Yohanes Leonardi A.A.Namang yang terletak di Komak, hendak pergi berangkat mengemudikan mobil Pick Up Suzuki Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi EB 8327 AA dengan maksud untuk mengisi bahan bakar minyak ke SPBU Tanah Merah, Jalan Trans Ile Ape, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, bersama dengan Anak Saksi Frederik Hugur Namang yang duduk di kursi penumpang depan di samping Terdakwa selaku Sopir, lalu Anak Saksi Condioz Wilem Karang, Anak Saksi Arnoldus Angguh dan Anak Korban Condioz Boli Karang juga ikut berangkat dengan Terdakwa untuk mengisi BBM kemudian naik di bak belakang mobil pickup tersebut yang tidak memiliki pagar atau penghalang untuk berpegangan, dengan posisi Anak Korban duduk di atas kursi karet warna hitam yang tingginya melebihi bak mobil pickup tersebut dan terletak di belakang bagian kanan bak luar mobil pickup tanpa pengaman, sedangkan kedua Anak Saksi Condioz Wilem Karang dan Anak Saksi Arnoldus Angguh duduk di atas bak mobil pickup tanpa kursi.

 

Bahwa sebelum berangkat mengisi BBM, Tersangka sebagai Sopir tidak mengingatkan kepada Anak Korban Condioz Boli Karang, Anak Saksi Arnolud Angguh dan Anak Saksi Condioz Wilem Karang untuk tidak duduk di bak belakang, karena sebagaimana Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa mobil barang dilarang untuk digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian dalam perjalanan menuju SPBU , Terdakwa mengemudikan mobil secara kasar dengan cara sentak-sentak gas, kemudian Anak Saksi Condioz Wilem Karang dalam perjalanan, tepatnya di depan Kantor Bupati Lembata menyampaikan kepada Terdakwa agar tidak mengemudikan secara kasar, namun Terdakwa tidak menanggapi teguran tersebut dan melanjutkannya hingga ke SPBU.

 

Bahwa setelah melakukan pengisian BBM di SPBU Terdakwa hendak pergi ke arah kecamatan Ile Ape untuk jalan-jalan, namun pada saat di depan pintu keluar SPBU, Terdakwa yang mengemudikan mobil menikung keluar SPBU ke arah Ile Ape yang membuat kondisi kursi karet yang dinaiki oleh Anak Korban miring, kemudian sekitar jarak 7 (tujuh) meter dari pintu keluar SPBU, Terdakwa memindahkan persneling gigi dengan secara kasar dari gigi 1 (satu) ke gigi (2) dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, sehingga mengakibatkan Anak Korban Condioz Boli Karang terlempar keluar mobil pick up dan jatuh ke bahu bagian kanan jalan beserta dengan kursi yang didudukinya. Pada saat itu Anak Saksi Condioz Wilem Karang berteriak dan meminta Terdakwa untuk menghentikan mobil karena Anak Korban Condioz Boli Karang jatuh, akan tetapi Terdakwa tidak langsung menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya karena kecepatannya cukup tinggi, sehinga sekitar jarak 40 (empat puluh) meter dari Anak Korban Condioz Boli Karang jatuh Terdakwa baru menghentikan mobil pick up yang dikemudikannya. Setelah mobil berhenti, Anak Saksi Condioz Wilem Karang langsung berlari ke arah Anak Korban Condioz Boli Karang dan melihat Anak Korban dalam kondisi kejang. Setelah itu Terdakwa putar balik menuju arah Anak Korban Condioz Boli Karang dan langsung dibawa menuju ke RSUD Lewoleba dalam kondisi tidak sadarkan diri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban Condioz Boli Karang mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL.182/27/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Marcella Pavita, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan: benjolan pada kepala atas, luka-luka tersebut menimbulkan keterbatasan/halangan selamanya dalam menjalankan pekerjaan/aktivitas sehari-hari karena pasien meninggal dunia. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSUD-L.445/829.1/III/2024 tanggal 12 Maret 2024, Korban Condioz Boli Karang telah meninggal dunia di RSUD Lewoleba pada tanggal 12 Maret 2024 pukul 12.40 WITA ditandatangani dan dicap oleh dr. I Gede Wahyu.-------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa VILIGON NAMANG Alias SION tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-------Bahwa Terdakwa VILIGON NAMANG Alias SION pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Ile Ape dekat SPBU Tanah Merah, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban Condioz Boli Karang (Almarhum) yang dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA Terdakwa dari rumah kediaman Saksi Yohanes Leonardi A.A.Namang yang terletak di Komak, hendak pergi berangkat mengemudikan mobil Pick Up Suzuki Carry berwarna hitam dengan Nomor Polisi EB 8327 AA dengan maksud untuk mengisi bahan bakar minyak ke SPBU Tanah Merah, Jalan Trans Ile Ape, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, bersama dengan Anak Saksi Frederik Hugur Namang yang duduk di kursi penumpang depan di samping Terdakwa selaku Sopir, lalu Anak Saksi Condioz Wilem Karang, Anak Saksi Arnoldus Angguh dan Anak Korban Condioz Boli Karang juga ikut berangkat dengan Terdakwa untuk mengisi BBM kemudian naik di bak belakang mobil pickup tersebut yang tidak memiliki pagar atau penghalang untuk berpegangan, dengan posisi Anak Korban duduk di atas kursi karet warna hitam yang tingginya melebihi bak mobil pickup tersebut dan terletak di belakang bagian kanan bak luar mobil pickup tanpa pengaman, sedangkan kedua Anak Saksi Condioz Wilem Karang dan Anak Saksi Arnoldus Angguh duduk di atas bak mobil pickup tanpa kursi.

 

Bahwa sebelum berangkat mengisi BBM, Tersangka sebagai Sopir tidak mengingatkan kepada Anak Korban Condioz Boli Karang, Anak Saksi Arnolud Angguh dan Anak Saksi Condioz Wilem Karang untuk tidak duduk di bak belakang, karena sebagaimana Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa mobil barang dilarang untuk digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian dalam perjalanan menuju SPBU , Terdakwa mengemudikan mobil secara kasar dengan cara sentak-sentak gas, kemudian Anak Saksi Condioz Wilem Karang dalam perjalanan, tepatnya di depan Kantor Bupati Lembata menyampaikan kepada Terdakwa agar tidak mengemudikan secara kasar, namun Terdakwa tidak menanggapi teguran tersebut dan melanjutkannya hingga ke SPBU.

 

Bahwa setelah melakukan pengisian BBM di SPBU Terdakwa hendak pergi ke arah kecamatan Ile Ape untuk jalan-jalan, namun pada saat di depan pintu keluar SPBU, Terdakwa yang mengemudikan mobil menikung keluar SPBU ke arah Ile Ape yang membuat kondisi kursi karet yang dinaiki oleh Anak Korban miring, kemudian sekitar jarak 7 (tujuh) meter dari pintu keluar SPBU, Terdakwa memindahkan persneling gigi dengan secara kasar dari gigi 1 (satu) ke gigi (2) dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, sehingga mengakibatkan Anak Korban Condioz Boli Karang terlempar keluar mobil pick up dan jatuh ke bahu bagian kanan jalan beserta dengan kursi yang didudukinya. Pada saat itu Anak Saksi Condioz Wilem Karang berteriak dan meminta Terdakwa untuk menghentikan mobil karena Anak Korban Condioz Boli Karang jatuh, akan tetapi Terdakwa tidak langsung menghentikan laju kendaraan yang dikemudikannya karena kecepatannya cukup tinggi, sehinga sekitar jarak 40 (empat puluh) meter dari Anak Korban Condioz Boli Karang jatuh Terdakwa baru menghentikan mobil pick up yang dikemudikannya. Setelah mobil berhenti, Anak Saksi Condioz Wilem Karang langsung berlari ke arah Anak Korban Condioz Boli Karang dan melihat Anak Korban dalam kondisi kejang. Setelah itu Terdakwa putar balik menuju arah Anak Korban Condioz Boli Karang dan langsung dibawa menuju ke RSUD Lewoleba dalam kondisi tidak sadarkan diri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Anak Korban Condioz Boli Karang mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor RSUDL.182/27/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani dan dicap oleh dr. Marcella Pavita, dokter pada RSUD Lewoleba dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur kurang lebih tujuh belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan: benjolan pada kepala atas, luka-luka tersebut menimbulkan keterbatasan/halangan selamanya dalam menjalankan pekerjaan/aktivitas sehari-hari karena pasien meninggal dunia. Serta berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor RSUD-L.445/829.1/III/2024 tanggal 12 Maret 2024, Korban Condioz Boli Karang telah meninggal dunia di RSUD Lewoleba pada tanggal 12 Maret 2024 pukul 12.40 WITA ditandatangani dan dicap oleh dr. I Gede Wahyu.-------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa VILIGON NAMANG Alias SION tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya