Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Lbt 1.MANSYUR AHMAD
2.BAKTIAR BOTUNG MUDA
3.DARWIS DASI
4.ABD. RAHMAN IBRAHIM
5.SOFIAN SARI MUDA alias SOFIAN SARI
AGUSTINUS KOLI LAMANEPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Hak Ulayat/Persekutuan Adat
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANSYUR AHMAD
2BAKTIAR BOTUNG MUDA
3DARWIS DASI
4ABD. RAHMAN IBRAHIM
5SOFIAN SARI MUDA alias SOFIAN SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSUF MASWARI PAOKUMA, S.H.MANSYUR AHMAD
2YUSUF MASWARI PAOKUMA, S.H.BAKTIAR BOTUNG MUDA
3YUSUF MASWARI PAOKUMA, S.H.DARWIS DASI
4YUSUF MASWARI PAOKUMA, S.H.ABD. RAHMAN IBRAHIM
5YUSUF MASWARI PAOKUMA, S.H.SOFIAN SARI MUDA alias SOFIAN SARI
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS KOLI LAMANEPA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lembata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum, Para Penggugat adalah funsionaris adat dan / atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata yang memiliki hak ulayat atas tanah sengketa;
  3. Menyatakan sah demi hukum, obyek sengketa yakni bidang tanah perkebunan dengan luas 23.100 m2 ( Dua Puluh Tiga Ribu Seratus  Meter Persegi ) yang terletak  di Suba, Desa Pasir Putih, Dusun watan Lolon, RT 001 /RW  001 Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    Utara            : Maryanto Koremega
    Selatan         : Maryanto Koremega
    Timur            : Kali Mati
    Barat            :Kali Mati
    Yang telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Turut Tergugat  dengan  Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat) Adalah Sah Milik Para Penggugat selaku Fungsionaris Adat dan / atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata;
  4. Menyatakan  bahwa Tergugat dan Turut Tergugat  terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat ), seluas  23.100 m2 ( Dua Puluh Tiga Ribu Seratus meter persegi), yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung – Kabupaten Lembata. Dengan Batas – bats sebelah utara : Maryanto Koremega, Timur Kali Mati, Selatan Maryanto Koremega, Barat Kali Mati berdasarkan Gambar situasi Nomor : 220/Pasir Putih/ 2018  tanggal 23 Mei 2018, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator Beslag) atas sebidang tanah Perkebunan Seluas 23. 100 m2 (Dua Puluh Tiga Ribu Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat ), yang terletak di Desa Pasir Putih RT.003./ RW.002, Kecamatan Nagawutung – Kabupaten Lembata;
  7. Menghukum Tergugat untuk  membayar ganti kerugian Material maupun Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,00  ( Seratus sepuluh Juta Rupiah);
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari  Tergugat;
  9. Menghukum kepada  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak