Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Lbt 1.SALWATI USMAN
2.EFENDI AMIN alias BACO AMIN
2.ELIYASER YOHANES WONSO
3.Drs. MUHIDIN ISHAK
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
5.KEPALA DESA BALAURING
6.CAMAT OMESURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SALWATI USMAN
2EFENDI AMIN alias BACO AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD BUMI, SHSALWATI USMAN
2AKHMAD BUMI, SHEFENDI AMIN alias BACO AMIN
Tergugat
NoNama
1ELIYASER YOHANES WONSO
2Drs. MUHIDIN ISHAK
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEMBATA
4KEPALA DESA BALAURING
5CAMAT OMESURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.365.340.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang melakukan pengukuran memasuki/melewati tanah milik Penggugat I dan Penggugat II secara tidak sah.
  3. Menyatakan demi hukum Penggugat I adalah Pemilik Sah sebidang tanah dan bangunan, kelebihan ukur yang dilakukan oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat II yang telah balik nama ke Tergugat I yang masuk didalam tanah milik Penggugat I sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik Nomor 101 tahun 2006 atas nama Tergugat II yang telah balik nama ke Tergugat I, dengan panjang dari arah utara ke selatan seluas ± 8 Meter dan Lebar dari arah timur ke barat seluas ± 10 Meter terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; Utara dahulu dengan Tergugat II Muhidin Ishak, sekarang dengan Tergugat I Eliyaser Yohanes Wongso; Selatan dengan tanah kosong; Timur dengan Sarika Bage (almarhum); Barat dengan Penggugat II Efendi Amin;
  4. Menyatakan demi hukum Penggugat II adalah Pemilik Sah sebidang tanah dan bangunan, kelebihan ukur yang dilakukan oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat II yang telah balik nama ke Tergugat I yang masuk didalam tanah milik Penggugat II sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik Nomor 101 tahun 2006 atas nama Tergugat  II yang telah balik nama ke Tergugat I, terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan lebar dari arah timur ke barat seluas 2 meter dan dengan Panjang  dari arah utara ke selatan seluas 20 Meter. dengan batas-batas sebagai berikut: Utara dengan jalan Raya; Selatan dengan tanah Hasan Hisana, lorong (gang/setapak); Timur dengan tanah dahulu Tergugat II, sekarang tanah milik Tergugat I; Barat dengan tanah milik Penggugat II;
  5. Menyatakan demi hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat hak milik Nomor 101 tahun 2006 atas nama Tergugat II yang telah balik nama ke Tergugat I yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur sepanjang diatas tanah obyek sengketa I milik Penggugat I dan tanah obyek sengketa II milik Penggugat II;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa I dan obyek sengketa II yang terletak di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur dan menyerahkan tanpa beban apapun kepada Penggugat I dan Penggugat II, apabila diperlukan menggunakan bantuan kekuatan hukum atau alat Negara;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini atas tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di desa Balauring, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata, yang dikenal setempat sebagai rumah Tergugat I Eliyaser Yohanes Wongso;
  8. Menghukum Tergugat I untuk untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 55,340,000,- (lima puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat I, membayar kerugian materil kepada Penggugat II senilai Rp 300,000,000,- (tiga ratus juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II senilai Rp 5.010.000.000,- (lima milyar sepuluh juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1,000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  11. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbar bij vorrad);
  12. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh untuk menjalankan putusan ini;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata C.q Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak