Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Lbt I MADE SEDANAYASA Adi Raja Irwan Suya alias Iwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/05/II/2019/Sek buyasuri
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE SEDANAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Raja Irwan Suya alias Iwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 20.00 wita telah terjadi tidak pidana “Pengrusakan” yang dilakukan oleh tersangka An. ADI RAJA IRWAN SUYA, dan kawan kawan terhadap  Portal / pintu masuk Mata Air Weilawan yakni terlapor datang langsung ke Mata air  Weilawan dan melakukan Pembongkaran Portal palang Pintu tersebut dan memecahkan beton pemberat pada pipa dengan cara mengangkat dan membanting ke atas batu hingga pecah dan membawa pipa palang pintu tersebut ke kantor Desa Benihading I. ----------------------------------------

 

 Telah melanggar Pasal 407 ayat (1)  KUHP. -----------------------------------------------------------------   

 

 

Nomor / Tanggal Laporan Polisi

Nama, Umur, Tempat Tanggal Lahir, Pekerjaan, Agama, Jenis Kelamin, Alamat

TANGGAL

KET

Mulai ditahan tanggal

Dikeluarkan tanggal

 

LP / 16 / XI / 2018 / NTT / Res Lbt /                  Sek Bys, tanggal 05 November 2018.

 

ADI RAJA IRWAN SUYA Alias IWAN, Tempat tanggal lahir Malaysia, 05 Juni 1997,  Umur 21 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengangguran, WNI, pendidikan terakhir tidak tamat SD, Alamat Desa Benihading I, Kec Buyasuri, kab Lembata

---- Tersangka belum pernah dihukum dalam perkara pidana

 

 

-

 

-

 

 

       
   

Kaohua, 11 Februari   2019

Penyidik Pembantu

 

 

 

SYUKUR ABDUL MANAN

BRIPKA  NRP 82071305

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya