Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah Milik DAMIANUS DEMON dan/atau Ahliwarisnya dalam hal ini adalah Penggugat;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugiandiderita Penggugat sebesar Rp.1.015.000.000,00 (satu miliard lima belas juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT dan/atau para ahliwaris DAMIANUS DEMON secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada para TERGUGATataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.
SUBSIDAIR.
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |