Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama yang ada dalam Buku Bank Pemohon yang sebelumnya bernama ELMA SABAN menjadi ELISABET BULU;
- Menetapkan agar Kepala Bank BNI Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon dalam buku Bank sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan salinan penetapan perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya. |