Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bidang tanah obyek sengketa I, luas kurang lebih panjang 50 meter dan lebar kurang lebih 28,88 meter yang terletak di desa Aramengi, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas;
- Utara dengan bapak Amo Beda, bapak Abdullah Leu
- Selatan dengan jalan raya / umum
- Barat dengan lokasi pekuburan
- Timur dengan tanah sengketa
- Adalah tanah milik Penggugat.-
- Menyatakan hukum bidang tanah obyek sengketa II, luas kurang lebih panjang 50 meter dan lebar kurang lebih 21,12 meter, tanah mana terletak di desa Aramengi, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas;
- Utara dengan bapak Amo Beda, bapak Abdullah Leu
- Selatan dengan jalan raya / umum
- Barat dengan tanah sengketa
- Timur dengan Lorong jalan/bapak Lakung Tue
- Adalah tanah milik Penggugat.-
- Menyatakan pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa II atas nama APOLONARIS ATA, Luas kurang lebih panjang 50 meter dan lebar kurang lebih 21,12 meter, tanah mana terletak di desa Aramengi, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur diatas tanah milik Penggugat bukan merupakan pendaftaran yang benar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan karena obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat, maka segala bentuk surat-surat yang telah dibuat, atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat (Lurah/Kepala Desa, Camat, Notaris, PPAT, Kantor Pertanahan/BPN) dan atau oleh pejabat apapun dan dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila diperlukan dapat menggunakan bantuan alat Negara.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus dan atau melakukan tindakan lain yang setidak-tidaknya menerangkan pendaftaran hak atas tanah obyek sengketa II atas nama APOLONARIS ATA, Luas 1.056 M2 (seribu meter per segi), tanah mana terletak di desa Aramengi, kecamatan Omesuri, kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, tidak berlaku berdasarkan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) setiap hari yang wajib dibayar setiap lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |