Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2019/PN Lbt | I MADE SEDANAYASA | Adi Raja Irwan Suya alias Iwan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2019/PN Lbt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/05/II/2019/Sek buyasuri | ||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | -------- Pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 20.00 wita telah terjadi tidak pidana “Pengrusakan” yang dilakukan oleh tersangka An. ADI RAJA IRWAN SUYA, dan kawan kawan terhadap Portal / pintu masuk Mata Air Weilawan yakni terlapor datang langsung ke Mata air Weilawan dan melakukan Pembongkaran Portal palang Pintu tersebut dan memecahkan beton pemberat pada pipa dengan cara mengangkat dan membanting ke atas batu hingga pecah dan membawa pipa palang pintu tersebut ke kantor Desa Benihading I. ----------------------------------------
Telah melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |