Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah: Rp. 6. 000, 000 (enam juta rupiah); ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1. 000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita Penggugat sebesar Rp.1. 6.000.000,00.- (satu milliard enam juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin PENGGUGAT untuk segera mengosongkannya dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
SUBSIDAIR.
---Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |