Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Lbt 1.Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
2.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
SITI AISA ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-642/N.3.22/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angky Ayah Natalian Oktavianus, S.H.
2MUHAMMAD SYARIF, S.H.
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AISA ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

          Bahwa Terdakwa SITI AISA ALI alias SITI Pada hari minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Trans Lembata, tepatnya di Desa Merdeka Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa, mengadili, perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Dominikus Cahyadi (alm) dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi ASIS bersama Saksi ASIS, Saudara Renti, dan Saudara Aldi. Pada waktu tersebut, mereka duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak 2 (dua) botol ukuran 600 ml. Karena dirasa masih kurang, Terdakwa bersama para saksi lainnya kemudian membeli dan menambah minuman keras berupa tuak sebanyak 1 (satu) jeriken berukuran 5 (lima) liter.

 

  • Bahwa setelah menkonsumsi minuman keras, Terdakwa sempat beristirahat dengan cara berbaring di rumah Saksi ASIS. Sekitar pukul 19.00 WITA, dalam keadaan masih dipengaruhi oleh alkohol, Terdakwa bangun dan berpamitan kepada Saksi ASIS untuk pulang ke rumahnya di Lewoleba dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi EB 6724 FE.

 

  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika melintasi Jalan Trans Lembata, tepatnya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, pada jalan beraspal halus yang terdapat marka jalan lurus, dalam kondisi lalu lintas yang sepi dan tanpa penerangan jalan (hanya mengandalkan lampu utama sepeda motor), Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Hadakewa dalam kondisi mabuk. Terdakwa mengambil jalur kanan jalan dan melintasi marka lurus sejauh kurang lebih 5 (lima) meter. Dengan kecepatan yang tidak diketahui secara pasti, Terdakwa kemudian menabrak Korban, Dominikus Cahyadi (Alm), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dari arah berlawanan.

 

  • Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban terjatuh dan terkapar di lokasi kejadian dengan kondisi berlumuran darah di area hidung dan mulut. Sedangkan Terdakwa terpental sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari titik benturan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

 

  • Bahwa kemudian, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Hadakewa, sedangkan Terdakwa dievakuasi ke RSUD Lewoleba. Sesampainya di Puskesmas Hadakewa, Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Lewoleba pada malam yang sama.

 

  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan nomor polisi  EB.6724 FE mengakibatkan korban Dominikus Cahyadi  meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba Kabupaten Lembata pada tanggal 06 Mei 2025 sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD-LL.445/3826-I/V/2025 dengan diagnosa MODS + CUB + Trauma Abdumen yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang merawat a.n Galih pada tanggal 06 Mei 2025.

 

-------Perbuatan Terdakwa SITI AISA ALI alias SITI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

          Bahwa Terdakwa SITI AISA ALI alias SITI Pada hari minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Trans Lembata, tepatnya di Desa Merdeka Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa, mengadili, perkara tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban Dominikus Cahyadi (alm) dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi ASIS bersama Saksi ASIS, Saudara Renti, dan Saudara Aldi. Pada waktu tersebut, mereka duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak 2 (dua) botol ukuran 600 ml. Karena dirasa masih kurang, Terdakwa bersama para saksi lainnya kemudian membeli dan menambah minuman keras berupa tuak sebanyak 1 (satu) jeriken berukuran 5 (lima) liter.

 

  • Bahwa setelah menkonsumsi minuman keras, Terdakwa sempat beristirahat dengan cara berbaring di rumah Saksi ASIS. Sekitar pukul 19.00 WITA, dalam keadaan masih dipengaruhi oleh alkohol, Terdakwa bangun dan berpamitan kepada Saksi ASIS untuk pulang ke rumahnya di Lewoleba dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi EB 6724 FE.

 

  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika melintasi Jalan Trans Lembata, tepatnya di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, pada jalan beraspal halus yang terdapat marka jalan lurus, dalam kondisi lalu lintas yang sepi dan tanpa penerangan jalan (hanya mengandalkan lampu utama sepeda motor), Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Hadakewa dalam kondisi mabuk. Terdakwa mengambil jalur kanan jalan dan melintasi marka lurus sejauh kurang lebih 5 (lima) meter. Dengan kecepatan yang tidak diketahui secara pasti, Terdakwa kemudian menabrak Korban, Dominikus Cahyadi (Alm), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dari arah berlawanan.

 

  • Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban terjatuh dan terkapar di lokasi kejadian dengan kondisi berlumuran darah di area hidung dan mulut. Sedangkan Terdakwa terpental sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari titik benturan dan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

 

  • Bahwa kemudian, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Hadakewa, sedangkan Terdakwa dievakuasi ke RSUD Lewoleba. Sesampainya di Puskesmas Hadakewa, Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Lewoleba pada malam yang sama.

 

  • Bahwa akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan nomor polisi EB.6724 FE mengakibatkan Korban Dominikus Cahyadi  mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No:RSUDL.182/65/V/2025 yang dibuat dan ditangani oleh Dokter pemeriksa RSUD Lewoleba a.n dr. Anisa Ramadhanti tanggal 14 Mei 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan medik sebagai berikut :

Kesimpulan

Pada pemeriksaan seorang korban laki-laki, yang menurut surat permintaan berumur sembilan belas tahun, terdapat luka robek di kelopak mata kiri atas dan luka lecet disertai memar di perut kiri atas, akibat kekerasan tumpul. Pasien mengalami pendarahan yang masif pada organ dalam akibat kekerasan tumpul yang mengancam nyawa sehingga dikategorikan luka derajat berat.

 

-------Perbuatan Terdakwa SITI AISA ALI alias SITI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya