Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2017/PN Lbt AMIN EBANG MADAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2017/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMIN EBANG MADAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya bernama : AMIN E. MADAL menjadi AMIN EBANG MADAL sesuai dengan nama yang tertulis di dalam Kartu Keluarga Nomor: 5313070601170001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tanggal 09 Januari 2017;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lembata, agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lembata untuk merubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon  Nomor: 62/DISP/V/2003, tertanggal 05 Mei 2003, atau setidak-tidaknya menerbitkan Akta Kelahiran yang baru untuk Pemohon;
  5. Menyatakan hukum, bahwa segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak