Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang sebelumnya bernama : AMIN E. MADAL menjadi AMIN EBANG MADAL sesuai dengan nama yang tertulis di dalam Kartu Keluarga Nomor: 5313070601170001, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tanggal 09 Januari 2017;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lembata, agar dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lembata untuk merubah nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 62/DISP/V/2003, tertanggal 05 Mei 2003, atau setidak-tidaknya menerbitkan Akta Kelahiran yang baru untuk Pemohon;
- Menyatakan hukum, bahwa segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Negara;
|