Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt MUHAMAD NUR RAYABELEN Bibiana Kidi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD NUR RAYABELEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafael Ama Raya, S.H., M.H.MUHAMAD NUR RAYABELEN
Tergugat
NoNama
1Bibiana Kidi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERNESTIN YOSEFINA MONIKA NOGO KILOK, S.H.Bibiana Kidi
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat Oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada Tanggal 08 September 2020 memiliki Kekuatan Hukum,
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukakn Wanprestasi / Ingkar Janji.
  4. Meyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dari Penggugat sebesar Rp. 310. 000. 000.00 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai sekaligus.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril dari Penggugat sebesar Rp. 150.000.000 (seraus lima puluh juta rupiah); secara tunai sekaligus.
  7. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas segala harta yang berharga milik TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah ) setiap  hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan maupun verzet.

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak