Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2023/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
MUHAMAD SOGEN AS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 12/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-498/N.3.22/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3Asri Sandra Firmanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOGEN AS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nurhayati Kasman, S.H.MUHAMAD SOGEN AS
2Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H.MUHAMAD SOGEN AS
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD SOGEN AS Alias SOGEN dan Saksi VALENTINUS OLA (Berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti sekitar bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Desa Babokerong Kec. Nagawutung, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Pemilihan Kepala Desa Babokerong periode 2022-2027 yang salah satu syarat menjadi Calon Kepala Desa adalah melampirkan Foto Copy Ijazah sekolah menengah pertama sederajat dan Ijazah sebelumnya yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, Terdakwa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Babokerong periode 2022-2027 tersebut hanya memiliki Ijazah Paket C tanpa memiliki Ijazah jenjang dibawahnya yaitu Ijazah Paket B dan Paket A, sehingga kemudian Terdakwa pada sekitar bulan Februari 2021 mendatangi Saksi VALENTINUS OLA pemilik yayasan PKBM Mensa yang beralamat di Wangatoa, Kel. Selandoro Kec. Nubatukan, Kab. Lembata dengan maksud Terdakwa meminta tolong kepada Saksi VALENTINUS OLA untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B untuk keperluan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kab. Lembata Periode 2022-2027 Desa Babokerong Kec. Nagawutung Kab. Lembata, namun Saksi VALENTINUS OLA mengatakan “kalau untuk saya buat saya tidak bisa karena saya punya lembaga/yayasan MENSA baru berdiri sekitar 3 atau 4 tahun lalu” lalu Terdakwa mengatakan “Kau upayakanlah dulu ade” dan Saksi VALENTINUS OLA menjawab “tidak bisa” sehingga Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti yang masih pada tahun 2021 Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi VALENTINUS OLA dengan maksud untuk kembali meminta tolong kepada Saksi VALENTINUS OLA untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B namun Saksi VALENTINYS OLA kembali menjawab tidak bisa karena takut nanti ada masalah hukum, kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “kalau ada masalah nanti saya yang tanggung jawab karena panitia saya sudah stell semua”  lalu Saksi VALENTINUS OLA menjawab “kaka saya punya lembaga resmi yang setiap tahun melakukan pembelajaran secara resmi sehingga saya tidak bisa bantu” kemudian Terdakwa tetap kembali meminta tolong untuk membantu dan Saksi VALENTINUS OLA tetap menolak sehingga Terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat dengan pasti yang masih pada tahun 2021 kemudian  Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi VALENTINUS OLA dengan maksud yang sama yaitu untuk kembali meminta tolong kepada Saksi VALENTINUS OLA untuk membuatkan Ijazah Paket A dan Paket B, namun Saksi VALENTINUS OLA menerangkan yaitu “Bisa membantu untuk Paket A dan Paket B tapi harganya mahal karena kalau sekolah cukup lama” lalu Terdakwa bertanya “mahal itu berapa?” dan Saksi VALENTINUS OLA menjawab “harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” sehinga Terdakwa menyepakati harga yang ditawarkan oleh Saksi VALENTINUS OLA yaitu untuk 1 (satu) ijazah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk Ijazah Paket A dan Paket B sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu sekitar satu minggu kemudian Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi VALENTINUS OLA dengan mengantarkan uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) langsung kepada Saksi VALENTINUS OLA, dan Terdakwa mengatakan apabila Ijazah tersebut sudah selesai maka akan melunasi sisa kekurangannya;
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 di rumah Saksi VALENTINUS OLA yang beralamat di Wangatoa, Kel. Selandoro Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, Saksi VALENTINUS OLA membuat Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B dengan menggunakan laptop acer dengan cara membuka internet lalu mencari Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B, lalu oleh Saksi VALENTINUS OLA menemukan file Ijazah Paket A Tahun 2011 Nomor 01PA0000073 An. HARREL KAPILA dengan kelompok belajar PKBM Ristek Nusantara yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1999 oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Ijazah Paket Paket B Tahun 2008 Nomor 01PB0100068 An. ROKHMAN dengan kelompok belajar PKBM Ristek Nusantara yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2008 oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kemudian dari file yang telah diperoleh tersebut diunduh dan diedit idenditasnya sedemikian rupa menjadi identitas dari Terdakwa yaitu MUHAMMAD SOGE AS beserta tahun penerbitan Ijazah, lantas setelah selesai file yang sudah diedit tersebut kemudian dicetak menggunakan kertas tebal dengan printer milik Saksi VALENTINUS OLA;
  • Bahwa masih di bulan Oktober 2021 bertempat di Café 3G Lewoleba Saksi VALENTINUS OLA menyerahkan Ijazah Paket A dan Ijazah Paket B tersebut kepada Terdakwa, namun karena Terdakwa belum memilik uang maka sekitar 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa kembali menemui Saksi VELENTINUS OLA untuk membayar kekurangan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober 2021 di Desa Babokerong Kec. Nagawutung Kab. Lembata dengan keadaan sadar menggunakan Ijazah Paket A Tahun 1999 Nomor 01PA0000073 An. MUHAMAD SOGEN AS yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1999 oleh Suku Dinas Dikmen Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Ijazah Paket B Tahun 2004 Nomor 01PB0100068 An. MUHAMAD SOGEN AS yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2008 oleh Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat, padahal Terdakwa tidak pernah mengikuti pembelajaran dan ujian secara resmi tersebut untuk mendaftarkan sebagai Calon Kepala Desa Babokerong periode 2022-2027, hingga kemudian Terdakwa memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa Babokerong dengan hasil pemilihah Terdakwa terpilih sebagai Kepala Desa Babokerong periode 2022-2027;
  • Bahwa akibat Terdakwa menggunakan Ijazah Paket A Tahun 1999  Nomor 01PA0000073 tanggal 11 Agustus 1999, Ijazah Paket B Tahun 2004  Nomor 01PB0100068 tanggal 11 Desember 2004 yang dibuat oleh Saksi VALENTINUS OLA tersebut mengakibatkan Desa Babokerong mengalami kerugian materil dan immateril begitupun dengan PKBM Ristek Nusantara Jakarta dan Suku Dinas Dikmenti Kota Administrasi Jakarta Pusat  mengalami kerugian materil secara langsung karena Ijazah yang dikeluarkan tidak melalui prosedur yang sah;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acar Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No. Lab : 659/ DCF/ 2022 tanggal 15 Desember 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen 1 (satu) lembar IJAZAH PAKET A TAHUN 1999 NOMOR : 01PA0000073 An. Muhamad Sogen AS tertanggal 11 Agustus 1999 dan 1 (satu) lembar IJAZAH PAKET B TAHUN 2004 NOMOR : 01PB0100068 An. Muhamad Sogen AS tertanggal 11 Desember 2004 dengan hasil pemeriksaan bahwa dokumen tersebut dibuat dengan melibatkan alat Scanner Printer.

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SOGEN AS Alias SOGEN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya