Dakwaan |
Kejadian Perkara
|
Hari Jumat Tanggal 13 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 wita. di Kota Baru, kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata
|
Dilaporkan pada Hari, Tanggal
|
Hari Jumat Tanggal 13 Maret 2015 sekitar pukul 10.30 wita.
|
Uraian Perkara Pidana secara Singkat
|
Bahwa benar pada hari Jumat Tanggal 13 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 wita, di kota baru kel. Lewoleba Tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata, telah terjadi kasus penganiayaan ringan yang di lakukan oleh Terlapor an. VALENTIN B. MANUK ( Wati ) terhadap Korban dan Pelapor dimana pada saat korban baru pulang dari berjualan, Tiba ? tiba datang terlapor langsung tanya korban kenapa kamu pukul adik saya, dijawab korban mari dulu kaka duduk tetapi terlapor langsung memukul kearah muka korban dan menjabak rambuk serta mencakar wajah korban, lalu datang mama martin dan mama Maria ata untuk melerai pemukulan yang dilakukan oleh terlapor, Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polisi POLRES LEMBATA untuk melaporkan kejadian tersebut guna di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
|
Melanggar Pasal
|
352 Ayat (1) KUHP
|
Nomor Laporan Polisi
|
NOMOR : LP / 36 / III / 2015 / NTT / RES LEMBATA.
|
Nama, Umur, Agama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Sudah Pernah Dihukum Berapa Kali
|
- VALENTIN B. MANUK 39 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah tangga , Katholik, WNI . Alamat, kota baru, Kel. Lewoleba tengah, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata. Belum Pernah di Hukum.
|
|