Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Menetapkan sah menurut hukum bahwa nama FATIMA TAJUDIN, tempat lahir Weikoro, tanggal lahir 25 Desember 1965 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 5313-LT-07112016-0036 tanggal 07 Juni 2022, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 5313076512650002 tanggal 26 Mei 2017 dan Kartu Keluarga nomor 5313071905170004 tanggal 07 Juni 2022, dengan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya Nomor : B5417718 tertanggal 23 November tahun 2016, yang mana identitas yang tertera dalam paspor tersebut adalah FATIMAH tempat lahir Weikoro, tanggal lahir 25 Desember 1965 adalah nama satu orang yang sama yaitu nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|