Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
MARTINUS PALEM MAHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-277/N.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS PALEM MAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah Saksi YUFEN LAMAK di Desa Ria Bao, Kec. Nagawutung, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN  sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 ada acara Kampanye dari partai PDI perjuangan di Rumah saksi YUSTINUS VINSENSISU SEVETIR LAMAK alias YUFEN LAMAK, pada acara tersebut Saksi MARESELINDA LETEK alias LINDA (Korban) bersama Suaminya yaitu Saksi FREDERICUS GEGER alias DEGER, dan juga Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN hadir pada acara tersebut, kegiatan acara kampanye selesai sekitar jam 15.00 WITA dan tamu-tamu pun mulai berpulangan, termasuk Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN yang pulang kerumah mengantar ibu nya yang ikut menghadiri acara kempanye tersebut, sedangkan Saksi MARESELINDA LETEK, Saksi FREDERICUS GEGER, dan Saksi YOHANES LERING, masih duduk-duduk di rumah Saksi YUFEN LAMAK karena masih akan membantu mengembalikan barang-barang yang dipinjam dari Desa Babokerong yang sebelumnya dipakai untuk acara kampanye, kemudian sekitar jam 17.20 WITA, Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN datang kembali dan duduk disebelah Saksi FREDERICUS GEGER alias DEGER (suami korban), terdakwa sempat meminum alkohol(tuak) satu gelas dan tidak lama kemudian terdakwa berdiri dari tempat duduknya dan langsung menuju Korban MARESELINDA LETEK dari arah samping, setelah berjarak cukup dekat sekitar setengah meter, terdakwa kemudian langsung menarik Pipi Kanan Korban menggunakan tangannya dan terdakwa langusung memukul wajah Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan terkepal yang diarahkan kewajah dan mengenai pipi kiri Korban hingga mengakibatkan luka memar, dan ada keluar darah pada gigi atau gusi korban. Korban hanya diam dan tidak melakukan perlawanan, setelah Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN memukul Korban, Saksi FREDERICUS GEGER yang merupakan suami korban, yang pada saat itu berada cukup dekat dengan korban sekitar satu meter langsung hendak melerai terdakwa, tetapi terdakwa malah mau memukul Saksi FREDERICUS GEGER, melihat situasi tersebut Saksi FREDERICUS GEGER memilih membawa pergi Korban (istrinya) pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nagawutung.  Sedangkan Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN masih duduk-duduk di rumah Saksi YUFEN LAMAK dan baru pulang sekitar jam 22.00 WITA.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN, Saksi MARESELINDA LETEK (Korban) mengalami luka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 49 / VER / I / 2024, tanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Agusmiadi, dokter pada UPTD Puskesmas Loang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban adalah seorang Perempuan berumur 23 tahun, merupakan korban tindak pidana PENGANIAYAAN yang terjadi pada tanggal 21 Januari 2024, ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri bagian bawah dan keluhan nyeri atau sakit saat mendapat tekanan, luka diduga akibat terkena benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa MARTINUS PALEN MAHAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya