Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Lbt Fransiska Tuto 1.Dominikus Deke
2.Mathias Kelaru Domaking
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransiska Tuto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rafael Ama Raya, S.H., M.H.Fransiska Tuto
Tergugat
NoNama
1Dominikus Deke
2Mathias Kelaru Domaking
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRENIUS KIDAMAN, S.HDominikus Deke
2IRENIUS KIDAMAN, S.HMathias Kelaru Domaking
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lembata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.255.670.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum bidang tanah Obyek sengketa yang terletak di Tanah Bura Desa Muruona Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata  dengan  Batas-batas sebagai berikut:
    Utara      : Dulu dengan  alm Nenek Tadon Nilan,  sekarang dengan cucunya Bpk     Antonius    Boli. 
    Timur       :   Dulu dengan Alm. Olung Dong, sekarang dengan anaknya  Kristoforus Kasa. 
    Selatan   : Dengan Jalan Raya Trans Ile Ape. .
    Barat     : Dulu dengan Hibu Labaholo Soromaking, sekarang  dengan Alm.Rafael Rau     atau Anaknya Hendrikus Hongi adalah tanah.milik Alm.Nenek DATE WAHANG;
  3. Menyatakan Hukum, Penggugat adalah CUCU KANDUNG TUNGGAL dari  Almahrumah Nenek Date Wahang dan ANAK KANDUNG TUNGGAL dari Almahrum Bapak Martinus Tenulis  sehingga berhak sebagai AHLI WARIS YANG SAH dan berhak memiliki bidang tanah  warisan tersebut;
  4. Menyatakan Hukum, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengklaim diri sebagai ahli waris dan  pemilik bidang tanah  obyek sengketa tanpa Alas Hak Yang Sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Hukum, Perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II yang Menolak dan menghalangi Pengukuran, TIDAK MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI LEMBATA,  merusakan Plang/Baliho dan menguasai bidang tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menyatakan Hukum Turut Tergugat yang belum melanjutkan Pengukuran dan bahkan  membatalkan proses Sertifikasi Tanah warisan ini kepada Pemohon (Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Hukum bahwa Surat Kepala Kantor Kemeterian ATR/BPN Kabupaten Lembata Nomor    MP.01.01/289-53.13/V/2023 tanggal 15 Mei 2023,  Sifat Biasa, Hal : Informasi Hasil Atas Pengaduan dari Dominikus Deke Domakinng adalah MELAWAN HUKUM dan oleh karenanya BATAL DEMI HUKUM dan memerintahkan  Turut Tergugat untuk segera melanjutkan pengukuran sesuai dan proses  Sertifikasi tanah aquo  ini sampai dengan Serah Terima Sertifikat Hak Milik kepada Pemohon (Penggugat) sebagai tanda bukti hak sesuai surat permohonannya Nomor: 03/FT// 2021
  8. Menyatakan Hukum  Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat karena perbuatannya melawan hukum berakibat Penggugat nengalami kerugian dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II  dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus  seluruhnya sebesar  Rp.1.255.670.000.-    (satu milyar dua ratus lima  puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
  9. Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR.

Seandainya Pengadilan/ Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak