Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2021/PN Lbt 1.FRENGKI M. RADJA, SH
2.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
3.Rahmattullah
4.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, S.H
5.ISFARDI, S.H.,M.H
6.REYGA JELINDO, S.H
YUSTINUS SOLE IHING ALIAS SOLE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2021/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-09/N.3.22/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKI M. RADJA, SH
2YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
3Rahmattullah
4DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, S.H
5ISFARDI, S.H.,M.H
6REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSTINUS SOLE IHING ALIAS SOLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MHYUSTINUS SOLE IHING ALIAS SOLE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE, pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 09.00 Wita sampai dengan sekitar jam 20.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan April 2020, setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di bawah pohon kehuta di lokasi tanah garam antara pantai Subabletar dengan jalan raya dan di pantai Subabletar sampai dengan lokasi Kidi Godo Kewa di Desa Watodiri Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan KLEMENS KEWAMAN, FRANSISKUS DOKAN, PETRUS LEMPAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan MATEUS LENGARI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum KANISIUS TUPEN, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING berkumpul bersama-sama dengan melihat KLEMENS KEWAMAN, FRANSIKUS DOKAN, PETRUS LEMPA di bawah pohon Kehuta yang berada di lokasi tanah garam antara pantai Subabletar dengan jalan raya di Desa Watodiri Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata. Beberapa saat kemudian, datang MATEUS LENGARI dan ikut bergabung dengan Terdakwa dan para pelaku lainnya di tempat tersebut. Saat itu, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE dan para pelaku lainnya sedang melakukan seremonial adat yang dipimpin oleh KLEMENS KEWAMAN, dengan cara terlebih dahulu KLEMENS KEWAMAN mengambil 1 (satu) gumpalan kapas sambil terlihat seperti sedang membaca mantera dalam bahasa daerah Ile Ape dengan suara yang tidak terlalu jelas terdengar. Selanjutnya KLEMENS KEWAMAN meletakkan gumpalan kapas tersebut diatas tanah dan mengambil 1 (satu) botol aqua kecil berisikan tuak sambil berkata: “lera wulan tanah eking, menu tua mara mi lodo mi, ti uheri muri kame wenge Kanis Tupen lout ahi doi kami benge mere mata” yang artinya “matahari, bulan dan bumi, minum tuak ini sehingga sebentar kami tunggu Kanis Tupen pulang dari laut dan kami pukul kasih mati”. Kemudian KLEMENS KEWAMAN menumpahkan tuak tersebut ke tanah, tepat diatas gumpalan kapas yang diletakkan sebelumnya. Setelah selesai acara seremonial adat, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE yang sebelumnya pernah bertengkar dengan korban KANISIUS TUPEN terkait dengan rumah tulang ikan paus, mengatakan kepada MATEUS LENGARI: “Kau sudah datang, jadi harus gabung dengan kami untuk bunuh Kanis, kalau tidak kau juga suatu saat dibunuh”. Kemudian sebelum bubar, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE berkata: “Sebentar pukul 21.00 Wita kita kumpul di pantai Subabletar untuk menunggu KANIS TUPEN pulang menyuluh untuk dibunuh”. Kemudian Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING menyuruh FRANSISKUS DOKAN untuk memantau pergerakan korban KANISIUS TUPEN alias KANIS selama menyuluh (mencari ikan dalam lingkaran pukat) di laut. Setelah itu, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE dan para pelaku lainnya pun bubar meninggalkan tempat tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 20.15 Wita, Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE, PETRUS LEMPA, MATEUS LENGARI dan KLEMENS KEWAMAN sudah berada di pinggir pantai Subabletar, kemudian bersama-sama menunggu korban selesai menyuluh.

Setelah itu sekitar pukul 20.30 Wita, korban KANISIUS TUPEN berjalan pulang melewati arah ke Pantai Subabletar, dengan diikuti oleh FRANSISKUS DOKAN dari belakang, namun pada saat mendekati pinggir pantai Subabletar, FRANSISKUS DOKAN berjalan mendahului korban dan bergabung bersama dengan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE, MATEUS LENGARI, KLEMENS KEWAMAN, dan PETRUS LEMPA.

Kemudian saat korban berjalan mendekat, KLEMENS KEWAMAN langsung memukul korban dari arah samping kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebatang kayu bidara berukuran panjang sekitar 70 cm (tujuh puluh centimeter) dan mengenai tengkuk leher korban, hingga korban jatuh dengan posisi tertelungkup. Kemudian KLEMENS KEWAMAN kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu bidara tersebut dan mengenai tengkuk leher korban. Selanjutnya FRANSISKUS DOKAN, PETRUS LEMPA dan MATEUS LENGARI secara bersamaan mendekati korban, setelah itu MATEUS LENGARI yang berada disamping kiri korban membungkukkan badannya, kemudian memegang kedua tangan korban dan memutar ke belakang korban, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan, MATEUS LENGARI memukul bagian perut sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan PETRUS LEMPA dengan posisi jongkok disamping kanan korban, kemudian dengan menggunakan lutut kanannya, PETRUS LEMPA menekan dan memukul perut sebelah kanan korban berulang kali, setidak-tidaknya lebih dari satu kali, sedangkan FRANSISKUS DOKAN yang berada di bagian kepala korban, dengan posisi badan membungkuk, kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya memegang kepala korban dan ditekan ke dalam air laut selama kurang lebih 5 (lima) menit, sedangkan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE yang sebelumnya pernah terlibat pertengkaran mengenai rumah tulang ikan paus di Desa Watodiri dengan korban KANISIUS TUPEN beberapa waktu lalu, yang berdiri dari jarak sekitar 5 (lima) meter dari posisi korban memerintahkan agar para pelaku terus memukul korban dengan mengatakan: “pukul, pukul, pukul kasih mati”.

Selanjutnya setelah memastikan korban telah meninggal dunia, kemudian KLEMENS KEWAMAN, FRANSISKUS DOKAN dan PETRUS LEMPA secara bersama-sama mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju hutan pohon bakau tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE dan MATEUS LENGARI berjalan mengikuti dari belakang. Setelah itu, tubuh korban diletakkan diatas pasir dengan posisi terlentang, kemudian KLEMENS KEWAMAN berjalan menuju pantai Wewalungu untuk mengambil sampan miliknya, sedangkan Terdakwa dan para pelaku lainnya tetap berada di dekat korban. Beberapa saat kemudian, KLEMENS KEWAMAN datang dengan sampannya dan berlabuh di pinggir pantai Subabletar, dekat dengan hutan pohon bakau tempat disembunyikan tubuh korban. Setelah itu, KLEMENS KEWAMAN, PETRUS LEMPA dan FRANSISKUS DOKAN mengangkat tubuh korban ke atas sampan, sedangkan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE dan MATEUS LENGARI tetap berdiri di pinggir pantai Subabletar. Selanjutnya KLEMENS KEWAMAN naik ke atas sampan dan mendayung sampan tersebut, sedangkan FRANSISKUS DOKAN dan PETRUS LEMPA membantu mendorong sampan menuju ke arah lokasi Kidi Godo Kewa. Setelah itu, tubuh korban dibuang di lokasi Kidi Godo Kewa dan selanjutnya Terdakwa serta para pelaku lainnya bubar dan pulang ke rumahnya masing-masing.

Akibat dari perbuatan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE bersama-sama dengan para pelaku lainnya menyebabkan korban KANISIUS TUPEN meninggal dunia, dengan kesimpulan:

  • Pemeriksaan Luar:
  • Luka lecet kering pada bibir bawah kanan diduga akibat pembekapan pada mulut
  • Kuku jari-jari tangan dan kaki kebiruan, yang lasim ditemukan pada keadaan kekurangan oksigen (asfiksia)
  • Pemeriksaan Dalam:
  • Resapan darah pada rongga perut kanan akibat kekerasan benda tumpul
  • Warna kehitaman pada permukaan bawah tulang tengkorak, curiga disebabkan adanya luka memar pada daerah sekitar pangkal leher atas, akibat kekerasan benda tumpul
  • Sebab kematian tidak dapat ditentukan sebab jenazah dalam keadaan pembusukan lanjut, namun ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul pada bagian rongga perut kanan dan tanda-tanda pembekapan pada mulut beserta tanda-tanda kekurangan oksigen (asfiksia) yang dapat menyebabkan kematian

sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: R/015/VeR/VIII/2020/Pusdokkes tanggal 6 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WAHYU HIDAJATI. D. P. MARS, Sp.F, dokter spesialis forensik Pusdokkes Polri.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YUSTINUS SOLE IHING alias SOLE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. ----------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Perbuatan Terdakwa MATEUS LENGARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. -------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

---------- Perbuatan Terdakwa MATEUS LENGARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya