Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah, Perubahan nama Pemohon sebelumnya bernama MARIA MAGDALENA HADUNG BOLENG/MARIA MAGDALENA menjadi MARYA MAGDALENA PETRUS sesuai dengan Surat Permandian (Sijil Permandian / Certificate of Baptism) Nomor: 10133, tertanggal 26 Oktober 1996, yang diterbitkan oleh Gereja Kristen Katholik di Gereja Holy Trinity – Tawau (Malaysia);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan SalinanPenetapan Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata agar dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon atau setidak-tidaknya menerbitkan akta / dokumen kependudukan yang baru atas nama MARYA MAGDALENA PETRUS, yakni:
- Akta Kelahiran atas nama MARIA MAGDALENA HADUNG BOLENG(Pemohon), Nomor : 542/DISP/IX/2010, tanggal 23 September 2010, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata atas nama Drs. ARNOLDUS ILLI ;
- Akta Perkawinan atas nama BENEDIKTUS DULI (Suami) dan MARIA MAGDALENA (Istri), Nomor: 5313-KW-27042012-0002, tanggal 22 Mei 2011, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata atas nama DRS. NICO PADJI LIARIAN ;
- Kartu Keluarga atas nama BENEDIKTUS DULIdanMARIA MAGDALENA (isteri), Nomor : 5313050203090071, tanggal 18 Februari 2010, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata atas nama DRS. ARNOLDUS ILLI ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MARIA MAGDALENA, Nomor Induk Keluarga : 5313054609840001, tanggal 02 Februari 2013 ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Cq. Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.
|