Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan sah perubahan nama orang tua kandung dari anak SITI NUR AINA yang tertera didalam akte kelahiran Nomor ; 1659/IST/VI/2011, yaitu ARIFIN OLA BEGU (bapak) dan AISYAH MURIN (Ibu) menjadi SUSI SUSANTI (ibu kandung);
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk menarik dan mengganti kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1659/IST/VI/2011, tanggal 23 Juni 2011 atas nama anak SITI NUR AINA, dan memperbaiki atau menerbitkan Akta Kelahiran pengganti dengan nama ibu kandung SUSI SUSANTI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|