Petitum |
- PETITUM / PETITA
Berdasarkan segenap hal yang diuraikan dalam Posita dan Dasar Hukum di atas, Para Penggugat cq Kuasanya kepada Majelis Hakim yang dipercayakan untuk memeriksa, dan memutus perkara ini, dengan ira-ira “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “, berkenan membuat putusan dengan amar berikut ini:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum, Para Penggugat dan Tergugat adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. HARRY YULIUS ARCENIUS WATUNG (Ayah) dan Alm. MAGDALENA TJIANG KIM LAN (Ibu) dan berhak atas semua warisan dari orang tua;
- Menyatakan Hukum, sebidang tanah dan bangunan rumah di atas tanah dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor: 51 tahun 2003, seluas 645 M2, terletak di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dengan batas-batas Utara : Jalan Trans Lembata, Selatan: tanah milik RIDWAN WOELANTO/dahulu dengan tanah milik A.B.LANGODAI; Timur: dengan jalan umum; Barat : tanah milik BENEDIKTUS LELAONA dan tanah milik Yoseph Lelaona, adalah Tanah Warisan yang belum dibagi dari Alm. HARRY YULIUS ARCENIUS WATUNG (Ayah) dan Alm. MAGDALENA TJIANG KIM LAN (Ibu);
- Menyatakan Hukum, Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat karena telah beritikad buruk dalam menjual tanah warisan orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat yakni sebidang tanah dan bangunan rumah di atas tanah dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor: 51 tahun 2003, seluas 645 M2, terletak di Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Secara sepihak serta tidak jujur alias tidak terbuka dalam melakukan transaksi penjualan tanah warisan tersebut kepada Para Penggugat sebagai saudara / saudari kandung dari Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
- Apabila harga jual-beli sebesar Rp.2.200.000.000,00 (dua milyard dua ratus juta Rupiah) dibagikan kepada semua Ahli Waris sebanyak (empat orang) yakni Para Penggugat (tiga orang) dan Tergugat (satu orang) - in casu, sebelum dikurangi berbagai biaya seperti Pajak Penjualan, biaya jasa Notaris, biaya administrasi Jasa institusi Pemerintah dalam kategori Penerimaan Bukan Pajak , maka tiap-tiap Ahli Waris, berhak mendapat sebesar Rp.440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta Rupiah), sebelum dipotong atau dikurangi dengan jumlah panjar dan biaya-biaya lain yang sudah diberikan Tergugat kepada tiap-tiap Penggugat;
- Apabila harga jula-beli sebesar Rp.1.800.000.000,00 (satu milyard delapan ratus juta rupiah), sebelum dikurangi dengan berbagai biaya sebagaimana tersebut pada butir (1) di atas, maka tiap-tiap Ahli Waris berhak mendapat sebesar Rp.360.000.000; (tiga ratus enam puluh juta Rupiah);
- Menyatakan Hukum, Para Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliyar Rupiah), atau masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah,-) kepada para Penggugat
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi Kebenaran dan Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |