Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa BARTOLOMEUS BAKI alias MEUS pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Lorong Dusun IV, Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Korban NIKOLAUS NILO alias NIKO dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan di atas, berawal ketika Korban Nikolaus Nilo mendatangi rumah saksi Hasnawati Irna untuk menanyakan perihal aktivitas diatas tanah yang masih menjadi sengketa, Korban NIKOLAUS NILO melewati Lorong Dusun IV, Desa Laranwutun, Korban NIKOLAUS melihat Terdakwa sedang berada di Rumah Saksi PAULUS OLA SIRA, kemudian Korban NIKO memanggil Terdakwa MEUS dengan berkata “Nana...Kau Mari Dulu..saya Kasih Tahu “, setelah itu Terdakwa MEUS datang mendekat ke arah korban yang saat itu masih duduk di atas sepeda motor, kemudian korban NIKO bertanya dengan mengatakan “Nana Kebun Sana Kau Tanam“ kemudian Terdakwa MEUS menjawab “Iya“ setelah itu korban NIKO berkata “Tanah Bermasalah Jadi Kau Jangan Tanam Lagi“ kemudian Terdakwa MEUS berkata “Kamu Berurusan Dengan RAYA Saya Tetap Kerja“ kemudian korban NIKO berkata “Tidak Nana“ dan korban NIKO dengan Terdakwa MEUS lanjut beradu mulut hingga Terdakwa MEUS mengusir korban NIKO dengan kata “Kau pulang saja“ namun korban NIKO tetap duduk diatas sepeda motornya, kemudian Terdakwa MEUS datang mencekik leher korban NIKO dengan menggunakan tangan kiri, kemudian korban NIKO memarkirkan sepeda motornya. Setelah itu korban NIKO membalas dengan meninju Terdakwa MEUS menggunakan tangan kanan korban NIKO dengan posisi tangan terkepal yang mengenai wajah Terdakwa MEUS tepatnya dibagian pipi kiri. Kemudian, Terdakwa MEUS meninju Korban NIKO dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal ke arah wajah Korban NIKO sebanyak 1x (satu kali), dan Terdakwa MEUS kembali meninju Korban NIKO ke bagian tengah dada sebanyak 1x (satu kali) menggunakan tangan kanan yang terkepal. Setelah itu, Terdakwa MEUS memiting leher Korban NIKO dan menempel di perut Terdakwa MEUS dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu Saksi LUKAS BABU dan Saksi DANIEL HADING datang untuk menarik Terdakwa MEUS yang sedang memiting leher Korban NIKO hingga pitingannya terlepas. Namun kaki Terdakwa MEUS masih menjepit kaki korban NIKO lalu akhirnya Terdakwa MEUS dan Korban NIKO terjatuh dan saling bergulat di tanah. Kemudian, Saksi LUKAS BABU mengambil parang milik Korban NIKO. Selanjutnya Saksi HADING dan Saksi LUKAS BABU memisahkan Korban dan Terdakwa dengan cara Saksi LUKAS BABU dan Saksi HADING memegang kedua tangan Terdakwa dan menariknya hingga Terdakwa MEUS terlepas dari pitingannya terhadap Korban NIKO, namun dalam proses peleraian tersebut Terdakwa BARTOLOMEUS sempat menendang korban menggunakan kedua kakinya secara bersamaan sebanyak satu kali yang mana tendangan tersebut salah satu kaki Terdakwa mengenai bibir korban NIKO dan salah satu kaki lagi mengenai dada tengah korban NIKO, setelah itu Terdakwa MEUS langsung berlari menuju rumahnya dan langsung mengambil sebilah pisau setelah itu Terdakwa MEUS keluar membawa pisau tersebut dan ingin menghampiri korban NIKO lagi, namun Saksi LUKAS BABU langsung menahan Terdakwa MEUS. Setelah itu Saksi LUKAS BABU menyuruh korban NIKO untuk pulang dan korban NIKO mengambil sepeda motornya dan pulang ke rumahnya;-----------------------------------------------------
-------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MEUS tersebut, Korban NIKOLAUS NILO mengalami luka tepat pada bibir bawah bagian dalam dan lutut tungkai kanan terdapat luka lecet sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: RSUD-L.182/25/II/2025 pada tanggal 05 Februari pukul 17.00 WITA dengan pemeriksa dr. Anisa Ramadhanti, dengan kesimpulan bahwa pada seorang korban laki-laki berumur lima puluh lima tahun terdapat luka lecet di bibir bawah bagian dalam, dan lutut tungkai kanan akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa BARTOLOMEUS BAKI alias MEUS tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------- |