Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum, Para Penggugat adalah funsionaris adat dan / atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata yang memiliki hak ulayat atas tanah sengketa;
- Menyatakan sah demi hukum, obyek sengketa yakni bidang tanah perkebunan dengan luas 23.100 m2 ( Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Meter Persegi ) yang terletak di Suba, Desa Pasir Putih, Dusun watan Lolon, RT 001 /RW 001 Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata. Dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Maryanto Koremega
Selatan : Maryanto Koremega
Timur : Kali Mati
Barat :Kali Mati
Yang telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Turut Tergugat dengan Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat) Adalah Sah Milik Para Penggugat selaku Fungsionaris Adat dan / atau Pemegang Hak Ulayat Suku Lamuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata;
- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat ), seluas 23.100 m2 ( Dua Puluh Tiga Ribu Seratus meter persegi), yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Nagawutung – Kabupaten Lembata. Dengan Batas – bats sebelah utara : Maryanto Koremega, Timur Kali Mati, Selatan Maryanto Koremega, Barat Kali Mati berdasarkan Gambar situasi Nomor : 220/Pasir Putih/ 2018 tanggal 23 Mei 2018, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator Beslag) atas sebidang tanah Perkebunan Seluas 23. 100 m2 (Dua Puluh Tiga Ribu Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 210, tanggal 15 Agustus 2018 dengan pemegang hak atas nama AGUSTINUS KOLI LAMANEPA (Tergugat ), yang terletak di Desa Pasir Putih RT.003./ RW.002, Kecamatan Nagawutung – Kabupaten Lembata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Material maupun Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,00 ( Seratus sepuluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil adilnya |