Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2019/PN Lbt | I MADE SEDANAYASA | Nikolaus Adventus Butu alias Aven | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2019/PN Lbt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/04/II/2019/Sek buyasuri | ||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | -------- Pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekitar pukul 20.00 wita telah terjadi tidak pidana “Pengrusakan” yang dilakukan oleh tersangka An. DAVID BENI, dan kawan kawan terhadap Portal / pintu masuk Mata Air Weilawan dengan cara terlapor datang ke Mata air Weilawan dan dalam perjalanan bertemu dengan YORIS, DEDI, MAMAN, IWAN Dan AVEN yang telah pulang dari mata air dengan membawa sebatang pipa lengkap dengan beton pemberat. Dan tersangka DAVID BENI dan kawan kawan memecahkan beton pemberat dengan cara mengangkat dan membanting ke atas batu hingga pecah, dan membawa pipa palang pintu tersebut ke kantor Desa Benihading I.. ------------------------------------------------------------------------------------
Telah melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |