Petitum Permohonan |
Selanjutnya melalui Pengadilan Negeri Lewoleba, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 310 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan segala surat-surat yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 310 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- MenghukumTermohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Immateril sebesar Rp 100.000.000.000,00.-(seratus juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoire Beslaag) atas tanah dan bangunan yang ada di atasnya, terletak di Jalan Trans Lembata, Lewoleba atau yang dikenal setempat sebagai kantor Polres Lembata adalah sah dan berharga;
- Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional, 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 4 Tabloid Mingguan Nasional dan lokal, 4 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
---Apabila Pengadilan Negeri Lewoleba berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |