Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2023/PN Lbt | 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H. 3.MUCHAMMAD RAFIQ SISWANTO, S.H., M.H. 4.ISFARDI, S.H.,M.H 5.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH 6.Asri Sandra Firmanti, S.H |
KORNELIS LEDO alias NELI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2023/PN Lbt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1544/N.3.22/Eoh.2/11/2023 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa KORNELIS LEDO alias NELI pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jln Trans kedang, samping MIS di Desa Atuwalupang, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 Wita di Jln Trans Kedang, Samping sekolah MIS, di Desa Atuwalupang, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata, Terdakwa KORNELIS LEDO alias NELI memberhentikan motor Saksi MUHAMMAD ASMIDIN alias TARSAN dan FRANSISKUS BENI di jalan raya yang menuju ke desa Atuwalupang. Lalu, Saksi METODIUS LAHA alias DIUS mengatakan untuk tukar motor jadi Saksi FRANSISKUS BENI membonceng Terdakwa KORNELIS LEDO dan Saksi MUHAMMAD ASMIDIN alias TARSAN membonceng Saksi METODIUS LAHA alias DIUS menggunakan sepeda motor milik Saksi METODIUS LAHA alias DIUS. Sesampainya di Desa Tubungwalang Terdakwa menyuruh Saksi FRANSISKUS BENI menghentikan sepeda motor lalu Terdakwa mengambil sebatang kayu yang dijadikan pagar pada pinggir jalan, sesampainya di Jalan Trans Kedang, samping sekolah MIS, di Desa Atuwalupang, Kec. Buyasuri, Kab. Lembata, Terdakwa KORNELIS LEDO yang berada di atas motor duduk di bagian belakang Saksi FRANSISKUS BENI sambil membawa kayu yang dipegangnya menggunakan tangan kanan, ketika berpapasan dengan Korban PETRUS MOI alias PETRUS di jalan terserbut, Terdakwa KORNELIS LEDO langsung memukul korban menggunakan 1 (satu) batang kayu kering dengan panjang sekitar 1 (satu) meter sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada korban dan jarak Terdakwa dengan korban sekitar 1 (satu) meter sehingga korban langsung terjatuh dan pingsan, Korban mengalami luka memar pada bagian dada kanan dan lengan kanan. Bahwa Korban PETRUS MOI alias PETRUS mengalami luka akibat perbuatan Terdakwa KORNELIS LEDO alias NELI sebagaimana alat bukti surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: TUK.094.209/VER/131X/2023 tertanggal 18 Oktober telah dilakukan pemeriksaan luar oleh Dokter Pemeriksa dr. FRANSISKA WADON terhadap Korban PETRUS MOI seorang laki-laki berumur 48 (empat puluh delapan) Tahun dengan hasil ditemukan luka memar pada dada sebelah kanan dan lengan sebelah kanan korban akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan Terdakwa KORNELIS LEDO alias NELI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |