Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 18.500.000; (delapan belas juta, lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil sebesar : Rp.60.000.000; (enam puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat se besar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) sehari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|