Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Lbt Jamaludin Uring 1.Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
2.FAUZI MUHAMAD
3.Abdulla Letu
4.Mardia Hasan
5.Alias Abubakar
6.Ahmad
7.Muktar Abhbakar
8.Bulan Abubakar
9.Hasan Abubakar
10.Najamudin Letu
11.Umar Samsudin
12.Usman Hasanudin
13.Yakup Samsudin
14.Amina Oro
15.Ruswandi Usman
16.Tahir Usman
17.Yakup Usman
18.Syahban Usman
19.Fatima Taher
20.Hasna Taher
21.Jaenap Taher
22.Dei Letu
23.Ramsia Usman
24.Siti Usman
25.Somi Abubakar
26.Hawa Abubakar
27.Jawia Abubakar
28.Hasan Abubakar
29.Janah Letu Beda
30.Rahima Abubakar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Jamaludin Uring
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H.Jamaludin Uring
Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, cq Bupati Lembata, cq Camat Omesuri, Cq Desa Leubatang
2FAUZI MUHAMAD
3Abdulla Letu
4Mardia Hasan
5Alias Abubakar
6Ahmad
7Muktar Abhbakar
8Bulan Abubakar
9Hasan Abubakar
10Najamudin Letu
11Umar Samsudin
12Usman Hasanudin
13Yakup Samsudin
14Amina Oro
15Ruswandi Usman
16Tahir Usman
17Yakup Usman
18Syahban Usman
19Fatima Taher
20Hasna Taher
21Jaenap Taher
22Dei Letu
23Ramsia Usman
24Siti Usman
25Somi Abubakar
26Hawa Abubakar
27Jawia Abubakar
28Hasan Abubakar
29Janah Letu Beda
30Rahima Abubakar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata agar berkenan memutuskan:

PRIMER  

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sarifa Areq, Jamaludin Uring, Syarifudin Abd Syukur, dan Siti Kurnia Boleng, Rahima Boi Fatihatur Rahmi, Fadrilah Ulfatul Aini, Aulia Qurrata Ayumi dan Muhamad Aifa Arif adalah ahli waris dari Abdul Syukur Butu;
  3. Menyatakan obyek sengketa ukuran panjang kurang lebih 93 meter dan ukuran lebar kurang lebih 66 meter dengan batas-batas sebagai berikut: Timur dengan tanah milik Ismail Rahman dan SD Inpres Walangsawa, Barat berbatasan dengan Lorong, Utara berbatasan dengan Jalan Raya, Selatan berbatasan dengan Syarifa Areq, SD Inpres Walangsawa dan Husen Nur yang terletak di Desa Walangsawa, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah milik Abdul Sukur Butu yang diwariskan kepada para ahli warisnya.
  4. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban hak apapun diatasnya dan apabila diperlukan menggunakan alat negara
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak