Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Lbt 1.M.YASIN
2.ADHAR
3.AHMAD
4.ADHAR
5.TASRIF
6.JOEDIK KRISWANTO
7.AGUSTINUS IWAN WIJAYA
KAPOLRES LEMBATA cq Kasat Reskrim Polres Lembata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M.YASIN
2ADHAR
3AHMAD
4ADHAR
5TASRIF
6JOEDIK KRISWANTO
7AGUSTINUS IWAN WIJAYA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES LEMBATA cq Kasat Reskrim Polres Lembata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  •  

Bahwa berasarkan uraian dan lasan-alasan sebagaamna yang kami kemukakan diatas maka nyata dalam proses Penagkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka adalah tidak sah dan oleh karena itu kami mohon yang Mulia Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan ini untuk menyatakan dalam amar Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menayatakan bahwa proses Penetapan, Penahanan dan Penangkapan para pemohon adalah tidak sah.
  7. Menayatkan demi hukum karena tidak bersalah melakukan tindak pidana  sebagaimana yang disangkakan maka para Permohona harus dibebaskan  dan di lepas demi hukum.
  8. Memerintahkan Termohon untuk merhabilitasi nama baik Para Pemohon sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya