Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Mei 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ALOYSIUS MAMUN LAMAK |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YOHANES VIANY K. BURIN, S.H. | ALOYSIUS MAMUN LAMAK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LAURENSIUS LADO PUKAN | 2 | GERARDUS UJA PUKAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | YANUARIUS BALA PUKAN |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
650.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat sebagai Perbuatan Ingkar Janji atau Wan Presatasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Yakni mengembalikan Gading Milik Penggugat dengan Ukuran adat Empat Keleka atau dapat dikonfersi dengan uang sebesar Rp.150.000.000.- dan membayar Kerugian Imateriil sebesar Rp.500.000.000.- ( Lima Ratus Juta Rupiah). Total Kergian sebesar Rp.650.000.000.- (Enam Ratus lima puluh juta rupiah).
- Memerintahakan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini secara suka rela jika tidak maka dapat menggunakan upaya Paksa/alat Negara.
- Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng.
Dalam sistem Peradilan yang baik kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |