Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Lbt ALOYSIUS MAMUN LAMAK 1.LAURENSIUS LADO PUKAN
2.GERARDUS UJA PUKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALOYSIUS MAMUN LAMAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES VIANY K. BURIN, S.H.ALOYSIUS MAMUN LAMAK
Tergugat
NoNama
1LAURENSIUS LADO PUKAN
2GERARDUS UJA PUKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YANUARIUS BALA PUKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat sebagai Perbuatan Ingkar Janji atau Wan Presatasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Materil Yakni mengembalikan Gading Milik Penggugat dengan Ukuran adat Empat Keleka atau dapat dikonfersi dengan uang sebesar Rp.150.000.000.- dan membayar Kerugian Imateriil sebesar Rp.500.000.000.- ( Lima Ratus Juta Rupiah). Total Kergian sebesar Rp.650.000.000.- (Enam Ratus lima puluh juta rupiah).
  4. Memerintahakan Para Tergugat  dan Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini secara suka rela jika tidak maka dapat menggunakan upaya Paksa/alat Negara.
  5.  Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng.

Dalam sistem Peradilan yang baik kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak