Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2023/PN Lbt 1.Asri Sandra Firmanti, SH
2.ISFARDI, S.H.,M.H
3.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
SYARIF SABONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 22/Pid.B/2023/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-802/N.3.22/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2ISFARDI, S.H.,M.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIF SABONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HAIRUN HERY TOKAN, SHSYARIF SABONG
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SYARIF SABONG, pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 pada pukul 14.30 Wita. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Baopukang – Lembata tepatnya di Koordinat 08º 28’ 561” S -123º 15’ 341” E, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa terdakwa adalah nahkoda kapal KMP CINTA BUDI, berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil Sebagai Nahkoda atas nama SYARIF SABONG No: PK.310/31/18/UPP-Ltk-18, Sertifikat Keterampilan (Basic Safety Traning) Nomor Seri CP 2996803, Surat Keterangan Nomor: 39/VII/Adm-P/ BP2IP.Tng -2018, Buku Pelaut atas nama SYARIF SABONG dan Surat Keterangan Milik Nomor: PEM. 140/63/DBK/V/2018, selaku Nahkoda terdakwa memiliki tanggung jawab terkait dengan pengurusan kapal baik itu tentang muatan kapal, dokumen kapal, kegiatan kapal dan muatan kapal adalah tanggungjawab terdakwa sebagai Nakhoda kapal KMP CINTA BUDI, serta pemilik kapal KMP CINTA BUDI adalah terdakwa sendiri (SYARIF SABONG);-----------------------------------------------------------
  • Bahwa berawal terdakwa selaku Nahkoda melayarkan kapal KMP CINTA BUDI dari Waiwerang- Kabuipaten Flotim menuju ke Baopukang – Kabupaten Lembata yang didampingi Anak Buah Kapal (ABK) saksi RAMLI SOBA, melayarkan kapalnya tidak mengurus Surat persetujuan berlayar dan tidak melaporkan ke Syahbandar di Kantor Kesyahbandaran Waiwerang, pada saat kapal KMP CINTA BUDI yang di Nahkodai oleh terdakwa sedang dalam pelayaran dan akan tambat labuh / lego jangkar di Perairan Baopukang- Kabupaten Lembata datang Petugas Patroli Perairan (Rubber Boat Patroli) Perairan KP.P. Batek XXII-3003 Ditpolairud Polda NTT yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli diperairan Terong sekaligus melaksanakan Kegiatan Sambang Nusa terhadap Masyarakat pesisir Terong dengan dasar Surat Perintah Dirpolairud Polda NTT Nomor : Sprin / 69 / IV / HUK .6.6 / 2023, Tanggal 01 April 2023. dengan tanggal mulai tugas 01 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 dengan wilayah patroli perairan Larantuka,Adonara,Lembata dan sekitarnya, petugas patroli mendatangi KMP CINTA BUDI yang di Nahkodai oleh terdakwa untuk melakukan pemeriksaan;--------------------------
  • Bahwa setelah petugas Dirpolairud Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap KMP CINTA BUDI menemukan adanya dugaan tindak pidana pelayaran terhadap kapal KMP. CINTA BUDI yang melakukan pelayaran tanpa dilengkapi dengan SPB (surat persetujuan Berlayar) yang dinakhodai oleh terdakwa selanjutnya saksi menggiring kapal KMP. CINTA BUDI tersebut ke Dermaga Larantuka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT, selanjutnya petugas Dirpolairud Polda NTT berhasil mengamankan dokumen yang disertakan diatas kapal yaitu: ---------------------------------------
  1. 1 (satu)  Lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil Sebagai Nahkoda atas nama SYARIF SABONG No : PK.310/31/18/UPP-Ltk-18 ; ---------------------------------------------
  2. 1 (satu)  Lembar Sertifikat Keterampilan  Nomor Seri CP 2996803 ; ------------------------
  3. 1 (satu)  Lembar Surat Keterangan Nomor : 39/VII/Adm-P/ BP2IP.Tng -2018 ; ----------
  4. 1 (satu)  Buku Pelaut atas nama SYARIF SABONG ; -------------------------------------------
  5. 1 (satu)  Lembar Surat Keterangan Milik Nomor : PEM. 140/63/DBK/V/2018. ------------

Petugas juga berhasil mengamankan bahan bakar minyak adalah sebagai berikut;----------

  1. Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 8 jerigen yang dikemas didalam jerigen ukuran 30 liter  atau ± 240 liter ; -----------------------------------------------------------------------
  2. Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 33 jerigen yang dikemas didalam jerigen ukuran 35 liter  atau ± 1.155 liter ; --------------------------------------------------------------------
  3. Bahan Bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen yang dikemas didalam jerigen ukuran 35 liter atau ± 3.675 liter. ------------------------------------------------------------
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 1.395 liter tersebut adalah milik para penumpang KM. Cinta Budi sejumlah 9 (Sembilan) orang, sedangkan Bahan Bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 3.675 liter tersebut adalah para penumpang KM. Cinta Budi sejumlah 19 (Sembilan belas) orang, sesuai dengan daftar penumpang yang tertera dalam Surat Pernyataan yang dibuat dan dtandatangani oleh tetrdakwa SYARIF SABONG pada tanggal 26 Mei 2023 diatas materai ; ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan pendapat Ahli Sdr. ANTONIUS M. NITBANI. SH. Selaku petugas Kesyahbandaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang sesuai dengan surat Tugas Nomor: KP.004/8/18/KSOP.KPG-2023 pada tanggal 03 Mei 2023, pada pokoknya menjelaskan sesuai dengan pasal 219 ayat (1) Undang – UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dalam hal ini bahwa Nakhoda kapal KMP CINTA BUDI melayarkan kapal dari Pelabuhan Waiwerang – Kab. Flores Timur menuju Perairan Baopukang- Kab Lembata pada hari Rabu tanggal 12 April  2023  wajib dan harus dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Wilayah Kerja Waiwerang;-------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 323 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya