Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Lbt |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ahmad Tajudin | 2 | aisah napo | 3 | ABDULLAH LATIP TAJUDIN | 4 | RAMSIA TAJUDIN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | Ahmad Tajudin | 2 | JUPRIANS LAMABLAWA, S.H.,M.H. | aisah napo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. ABD. HASAN ABU L.H alias Abdulah Hasan A. Lamahering | 2 | UMAR HASAN LAMAHERING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GASPAR SIO APELABY, S.H. | 1. ABD. HASAN ABU L.H alias Abdulah Hasan A. Lamahering | 2 | GASPAR SIO APELABY, S.H. | UMAR HASAN LAMAHERING |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.005.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah a quo adalah tanah Milik Ta Judin Napo Bari dan Ibu Inang Laleng dan/atau para ahliwarisnya;
- Menyatakan bahwa Perbuatan para TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan/melanggar Hukum;
- Menyatakan bahwa akibat Perbuatan para TERGUGAT, para PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan imateril yang total nilai kerugiannya sbb: Jumlah kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah:Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), ditambah jumlah kerugian imateril Rp.1.000.000.000,00;-(satu miliard rupiah), total nilai kerugian diderita para Penggugat sebesar Rp.1.005.000.000,00 (satu miliard lima juta rupiah);
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita para PENGGUGAT secara tanggung renteng;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT atau pun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan/atau menguasai obyek sengketa a quo tanpa seijin para PENGGUGAT untuk segera meninggalkan obyek sengketa a quo dengan tanpa beban apapun yang ditimpahkan kepada PENGGUGAT, apabila tidak dikosongkan secara suka rela maka para PENGGUGAT dapat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk mengosongkan obyek sengketa a quo secara paksa dengan bantuan alat Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu walau ada upaya hukum lainnya, apabila tidak melaksanakan perintah tersebut diatas sebagaimana mestinya agar dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara kepada para TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.
SUBSIDAIR.
---Seandainya Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |