Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka para Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Lembata, cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutus/menetapkan Permohonan ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut;
- Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan akta kelahiran dengan nomor 5313-LT-26062013-0024 atas nama anak DOMINIKUS ATA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata pada tanggal 1 Juli 2013, tidak berlakulagi;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata segera mencabut akta kelahiran nomor 5313-LT-26062013-0024, yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2013 atas nama anak DOMINIKUS ATA, karena tidak sesuai dengan kondisi atau peristiwa penting yang terjadi;
- Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada siapa saja untuk tunduk dan taat pada penetapan ini.
Demikian permohonan kami, atas perkenaan dan terkabulnya permohonan ini, dengan iringan Do’a diucapkan terimakasih. |