Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2.Asri Sandra Firmanti, S.H
3.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
HENDRIKUS HULU TEDEMAKING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1068/N.3.22/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS HULU TEDEMAKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Waipukang, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA terhadap Korban DEODATUS KEWAMAN sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WITA tanggal 28 Juli 2024  berawal Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA berkumpul bersama teman-teman-nya salah satunya adalah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN dengan mengonsumsi minum-minuman beralkohol sebanyak 3 botol bertempat di rumah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN kemudian Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA berniat untuk pulang dan beristirahat karena Terdakwa sudah merasa oleng atau mabuk yang mengakibatkan Terdakwa merasa tidak bertahan lagi akibat mengonsumsi minuman beralkohol terlalu banyak.

Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA Pulang dari rumah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN dengan mengendarai sepeda motor Revo berwarna hitam dengan kondisi lampu utama yang tidak menyala serta berkendara dengan kecepatan tinggi dalam pengaruh minuman beralkohol, melaju dari arah Jalan Utama Desa Waipukang menuju ke arah Gereja Waipukang kemudian saat tiba di Jalan Desa Waipukang, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata, Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk menghindari mobil yang sedang parkir di sisi jalan sebelah kiri sehingga Terdakwa mengambil jalur sebelah kanan yang saat itu di jalur sebelah kanan ada Saksi ARNOLDUS KAKI yang berboncengan dengan Saksi RONALDUS IRWANTO OWE menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, sedangkan Korban DEODATUS KEWAMAN yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi ROSWITA BELINANG menggunakan sepeda motor Honda GL-Max namun Terdakwa yang melaju dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 KM/Jam menggunakan perseneling gigi 4 tidak mengurangi kecepatan sehingga motor yang dikendarai oleh Terdakwa menyenggol pedal injakan kaki penumpang belakang dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ARNOLDUS KAKI dan membuat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali sampai menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Korban DEODATUS KEWAMAN yang mengakibatkan Korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan di area wajah dan kaki kanan terjadi luka robek sehingga kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba oleh masyarakat setempat.

Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA, mengakibatkan korban DEODATUS KEWAMAN berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: RSUDL.182/41/VII/2024, tanggal 28 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Glenardi, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: korban adalah seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahunb yang pada pemeriksaan fisik ditemukan pada area dagu sisi kanan di dapatkan memar berwarna merah kecoklatan, pada area telinga sisi kanan tampak cairan bercampur darah keluar dari lubang telinga, pada area tangan kanan tampak bengkak dan teraba dikontinuitas pada tulang tangan disertai beberapa luka lecet, pada area tungkai kanan terdapat luka robek berukuran satu kali satu sentimeter dengan dasar tulang dan teraba diskontinuitas pada tulangt tungkai kanan bawah disertai beberapa luka lecet yang disebabkan oleh trauma tumpul, patah tulang komplit pada ujung jari kelingking tangan kanan serta patah tulang inkomplit pada telapak tangan kanan area jari tengah dan jari manis dengan pembengkakan jaringan lunak sekitarnya, patah tulang komplit pada satu per tiga tulang kering tungkai bawah kanan dengan pembengkakan jaringan lunak sekitarnya. Luka derajat berat menimbulkan halangan atau penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian hingga kematian.

Bahwa kemudian korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD-L.445/3090/VIII/2024 di Rumah Sakit Umum Lewoleba Kabupaten Lembata pada tanggal 29 bulan Juli tahun 2024 pada pukul 06.45 WITA dengan diagnosa: Cedera Kepala Sedang Fraktur terbuka a/v cruris dan Fraktur tertutup a/v manus.

Perbuatan Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Desa Waipukang, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA terhadap Korban DEODATUS KEWAMAN sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WITA tanggal 28 Juli 2024  berawal Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA berkumpul bersama teman-teman-nya salah satunya adalah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN dengan mengonsumsi minum-minuman beralkohol sebanyak 3 botol bertempat di rumah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN kemudian Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA berniat untuk pulang dan beristirahat karena Terdakwa sudah merasa oleng atau mabuk yang mengakibatkan Terdakwa merasa tidak bertahan lagi akibat mengonsumsi minuman beralkohol terlalu banyak.

Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA Pulang dari rumah Saksi BERNARDURDUS BEGU URAN dengan mengendarai sepeda motor Revo berwarna hitam dengan kondisi lampu utama yang tidak menyala serta berkendara dengan kecepatan tinggi dalam pengaruh minuman beralkohol, melaju dari arah Jalan Utama Desa Waipukang menuju ke arah Gereja Waipukang kemudian saat tiba di Jalan Desa Waipukang, Kec. Ile Ape, Kab. Lembata, Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk menghindari mobil yang sedang parkir di sisi jalan sebelah kiri sehingga Terdakwa mengambil jalur sebelah kanan yang saat itu di jalur sebelah kanan ada Saksi ARNOLDUS KAKI yang berboncengan dengan Saksi RONALDUS IRWANTO OWE menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, sedangkan Korban DEODATUS KEWAMAN yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi ROSWITA BELINANG menggunakan sepeda motor Honda GL-Max namun Terdakwa yang melaju dengan kecepatan kurang lebih sekitar 60 KM/Jam menggunakan perseneling gigi 4 tidak mengurangi kecepatan sehingga motor yang dikendarai oleh Terdakwa menyenggol pedal injakan kaki penumpang belakang dari sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi ARNOLDUS KAKI dan membuat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali sampai menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Korban DEODATUS KEWAMAN yang mengakibatkan Korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan di area wajah dan kaki kanan terjadi luka robek sehingga kemudian Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba oleh masyarakat setempat.

Bahwa akibat kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang dilakukan Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING alias HENDRA, mengakibatkan korban DEODATUS KEWAMAN berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: RSUDL.182/41/VII/2024, tanggal 28 Juli 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Glenardi, dokter pada RSUD Lewoleba, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: korban adalah seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahunb yang pada pemeriksaan fisik ditemukan pada area dagu sisi kanan di dapatkan memar berwarna merah kecoklatan, pada area telinga sisi kanan tampak cairan bercampur darah keluar dari lubang telinga, pada area tangan kanan tampak bengkak dan teraba dikontinuitas pada tulang tangan disertai beberapa luka lecet, pada area tungkai kanan terdapat luka robek berukuran satu kali satu sentimeter dengan dasar tulang dan teraba diskontinuitas pada tulangt tungkai kanan bawah disertai beberapa luka lecet yang disebabkan oleh trauma tumpul, patah tulang komplit pada ujung jari kelingking tangan kanan serta patah tulang inkomplit pada telapak tangan kanan area jari tengah dan jari manis dengan pembengkakan jaringan lunak sekitarnya, patah tulang komplit pada satu per tiga tulang kering tungkai bawah kanan dengan pembengkakan jaringan lunak sekitarnya. Luka derajat berat menimbulkan halangan atau penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian hingga kematian.

Perbuatan Terdakwa HENDRIKUS HULU TEDE MAKING tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya