Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Lbt PIUS BENAKU HEKUR STEFANUS LIKU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lbt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIUS BENAKU HEKUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUPRIANS LAMABLAWA, SH.MHPIUS BENAKU HEKUR
2RAFAEL AMA RAYA, S.H.,M.HPIUS BENAKU HEKUR
3BARTOLOMEUS TAKE, SHPIUS BENAKU HEKUR
Tergugat
NoNama
1STEFANUS LIKU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Emanuel Belida Wahon, S.H.STEFANUS LIKU
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB LEMBATA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa a quo adalah tanah milik Penggugat
  3. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik SHM Nomor  415, Surat Ukur Tgl. 06 09 2010 dengan Luas 8.641 M2  atas nama Tergugat dinyatakan tidak berharga Tidak Bernilai hukum
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai dan mensertifikatkan Tanah milik Penggugat yang terletak di di Bilangan Kleboor, Desa Lite Ulumado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas antara lain
  • Bagian timur berbatasan dengan Jalan Tani
  • Bagian barat berbatasan dengan Pius Benaku Hekur Penggugat
  • Bagian utara berbatasan dengan Bapa Ata
  • Bagian selatan berbatasan dengan Tebing

Adalah Perbuatan Melawan Hukum.

5.   Menyatakan secara hukum tanah sengketa yang terletak di Bilangan Kleboor, Desa Lite Ulumado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas;

  • Bagian timur berbatasan dengan Jalan Tani
  • Bagian barat berbatasan dengan Pius Benaku Hekur Penggugat
  • Bagian utara berbatasan dengan Bapa Ata
  • Bagian selatan berbatasan dengan Tebing

Adalah Tanah Milik Penggugat.

6.   Menyatakan karena obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat, maka  segala bentuk surat-surat yang telah dibuat atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat Lurah Kepala Desa, Camat, Notaris, PPAT, BPN dan atau oleh pejabat lainnya dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang

7.   Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa secara baik, tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan alat Negara

8.   Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 1.250.000.000,00 satu milyar dua ratus lima puluh satu juta rupiah

9.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp.5.000.000,00.- (lima juta rupiah) setiap hari yang wajib dibayar oleh Tergugat setiap lalai menjalankan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo;

11. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak