Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Lbt | YOSEPH TUE LADJAR ALIAS OCE | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LEMBATA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Lbt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah; 4. Menyatakan Penggeledahan dan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah; 5. Menyatakan Penyadapan dan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah; 6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP 7. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurangkurangnya pada 5 media televisi nasional. 5 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal; 10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |