Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang sudah dikeluarkan oleh penggugat mulai dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2016 yaitu biaya teransportasi dalam rangka pengurusan gading tersebut sebanyak Rp 6.030.000, (enam juta tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan gading yang telah digelapkan dan apabila Tergugat tidak mampu mengembalikan gading tersebut, maka Tergugat harus mengembalikan uang sesuai dengan harga gading pada tahun berjalan yaitu Rp 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Membatalkan Surat Pernyataan tanggal 5 Agustus 2016, tentang kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat akan membayar ganti rugi gading membayar dengan uang sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
|