Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Lbt 1.MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.MUHAMMAD SYARIF, S.H.
YOSEP DEMUN ATAWOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-342/N.3.22/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD RISAL HIDAYAT,S.H.
2EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3MUHAMMAD SYARIF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP DEMUN ATAWOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YOSEP DEMUN ATAWOLO alias YODIM, pada hari selasa tanggal 28 Januari tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di kebun suku atawolo yang beralamat di desa Tapobaran, Kec. Lebatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi PHILIPUS DATON LANGOTUKAN alias PHILIPUS  sebagaimana tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas ketika terdakwa sedang bekerja di Kebun suku atawolo yang beralamat di desa Tapobaran, Kec. Lebatukan, Kab. Lembata, korban sedang memotong rumput menggunakan alat mesin sehingga terdakwa menghampiri Saksi PHILIPUS DATON LANGOTUKAN dan bertanya “tanah ini sedang bermasalah, kenapa kamu kerja?” lalu dijawab oleh Saksi PHILIPUS dengan nada tinggi sehingga terdakwa marah, lalu Terdakwa mendekati Saksi PHILIPUS DATON LANGOTUKAN dan memukul dengan cara menampar menggunakan tangan kanan ke arah muka korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bibir dan pipi korban, kemudian Terdakwa langsung menyuruh Saksi PHILIPUS pulang, sehingga Saksi PHILIPUS pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumah Saksi HERMAN ATAWOLO lalu Saksi PHILIPUS menceritakan perbuatan Terdakwa terhadap Saksi PHILIPUS.

 

  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOSEP DEMUN ATAWOLO alias YODIM, sehingga mengakibatan korban luka dan berdarah sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: RSUDL-182/08/I/2025 tanggal 29 Januari 2025 dari rumah sakit umum daerah lewoleba yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anisa Ramadhanti dengan hasil pemeriksaan terdapat luka pada bibir atas bagian dalam tepat pada garis tengah dan terdapat luka lecet disertai memar ukuran 1 cm x 0,8 cm bentuk tidak teratur batas tegas warna merah keunguan. Dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang korban laki – laki terdapat luka lecet disertai memar akibat kekerasan tajam dan tumpul .

Perbuatan Terdakwa YOSEP DEMUN ATAWOLO alias YODIM tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya