Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2021/PN Lbt 1.FRENGKI M. RADJA, SH
2.Rahmattullah
ARNOLDUS BEIS alias AR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2021/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan -B-04/N.3.22/EOH.1/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FRENGKI M. RADJA, SH
2Rahmattullah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARNOLDUS BEIS alias AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----------Bahwa Terdakwa Arnoldus Beis alias Ar, pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekitar pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun Dua ribu dua puluh, bertempat di depan rumah milik saksi yang terletak di Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap saksi Dominggus Dosi Alias Dosi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi Dominggus Dosi Alias Dosi sedang menurunkan kayu dari mobil dump truck, tiba–tiba dari arah belakang mobil dump truck datang Terdakwa Arnoldus Beis alias Ar dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tepat didepan pintu sebelah kanan mobil dump truck tersebut dan mengatakan “jalan ini motor tidak bisa lewat”, kemudian Terdakwa melepaskan motornya dan dengan emosi menghampiri Saksi Dominggus Dosi alias Dosi dan langsung mencekik leher Saksi Dominggus Dosi alias Dosi dengan menggunakan kedua tangannya, setelah itu Terdakwa memukul Saksi Dominggus Dosi Alias Dosi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri, kemudian istri Saksi Dominggus Dosi Alias Dosi, yaitu Saksi Maria Marta Dogo keluar dari dalam rumah dan menarik Saksi Dominggus Dosi alias Dosi, namun Terdakwa langsung mencekik Saksi Dominggus Dosi alias Dosi dibagian leher dengan menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya siap untuk memukul Saksi Dominggus Dosi alias Dosi karena Saksi Dominggus Dosi alias Dosi berusaha melepaskan cekikan Terdakwa, kemudian Terdakwa memukul saksi lagi dan mengenai kepala bagian belakang dan pada saat itu saksi Patrisius Pulang dan Saksi Alkalitus Nara datang untuk membantu melerai, dengan posisi Saksi Patrisius Pulang berdiri ditengah–tengah, sedangkan Saksi Alkalitus Nara berusaha menarik Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa hendak memukul Saksi Maria Marta Dogo dan Saksi Dominggus Dosi alias Dosi langsung menghalangi dan saksi mengatakan kepada Saksi Maria Marta Dogo, “Jangan, biar sudah, jangan balas nanti kita lapor polisi saja”,  kemudian Terdakwa menunjuk Saksi Maria Marta Dogo dengan jari telunjuk tangan kanan sambil mengatakan “kau bodoh, pukimai kau, “ setelah itu Saksi Maria Marta Dogo langsung mengatakan “kau juga bodoh, suka lari gas–gas motor dan tidak pernah pelan” setelah itu Saksi Dominggus Dosi Alias Dosi ambil kunci motor dan langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib.
  •   Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka, berdasarkan Visum et Repertum atas nama Dominggus Dosi Alias Dosi dengan Nomor Surat: R / 40 / XI / 2020, Tanggal 01 November 2020, dan mendapatkan hasil dari RSUD Lewoleba dengan Nomor: RSUD/ 182 / 76 / XI / 2020, sebagai berikut:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.
  2. Pada korban ditemukan luka – luka sebagai berikut :
    • Pada belakang kepala terdapat luka memar , watna kemerahan, ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar lima sentimeter, disekitar luka tidak terdapat darah
    • Pada leher sebelah kanan terdapat luka memar,warna kemerahan , ukuran panjang lima sentimeter kali lebar enam sentimeter, disekitar luka tidak terdapat darah.
    • Pada leher sebelah kiri terdapat luka memar,warna kemerahan , ukuran panjang tiga sentimeter kali lebar empat sentimeter, disekitar luka tidak terdapat darah.
  3. Pada korban dilakukan pemeriksaan
  4. Korban dipulangkan dalam keadaan sadar , dengan seijin pihak dokter.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh lima tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada belakang kepala, leher sebelah kanan dan sebelah kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa Arnoldus Beis alias Ar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya