Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah, Perubahan nama pemohon sebelumnya bernama FATIMA TAJUDIN menjadi FATIMAH;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor : 5313-LT-07112016-0036 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Lembata, tanggal 07 Juni 2022 dengan menggantikan nama pemohon menjadi FATIMAH;
- Menetapkan agar Kepala Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan Perbaikan nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 5313071905170004 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lembata, tanggal 07 Juni 2022 dengan menggantikan nama Pemohon Menjadi FATIMAH;
- Menetapkan agar Kepala Dinans Catatan Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan perbaikan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5313076512650002 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lemabata, tanggal 26 Mei 2017 dengan menggantikan nama pemohon FATIMAH;
- Menetapkan agar Kepala Dinas catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata melakukan Perbaikan nama Pemohon Pada Akte Kelahiran Anaknya Nomor : 5313-LT-22072016-0004 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2016 dengan menggantikan nama pemohon FATIMAH;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan Salinan Perkara ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan da Catatan Sipil Kabupaten Lembata, agar dicatat dalam Regidter yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|