Petitum |
Berdasarkan uraian dalam Posita sebagaimana tersebut di atas maka kami Mohon Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menjatuhkan Putusan yang Amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Alm. Ismail Olah Bahi dengan menyerahkan tanah itu kepada Penggugat adalah sah dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar Kerugian Materiil yakni: Mengembalikan Barang-barang berupa Emas seberat 40 Gram yang terdiri dari Gelang 20 Gram, Kalung 10 Gram dan Anting 10 Gram atau dengan Uang dengan nilai Tukar Uang terhadap Emas yang berlaku saat ini. Yakni 1 gram seharga Rp.1.150.000 kali 40 gram sama dengan Rp.46.000.000.; Mengembalikan Uang sejumlah Rp.500.000. dengan Perhitungan Bunga selama 24 tahun mulai Dari Tahun 2000 sampai dengan Maret Tahun 2024 dengan Bunga 12 persen Pertahun maka Rp.500.000 kali 12 persen sama dengan Rp.60.000. Jadi Total sebesar Rp.1.440.000. satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah; Kerugian Imateriil atau Moril sebesar RP. 1.000.000.000. satu miliar rupiah. Total Kerugian Materiil dan Imateriil adalah Rp.46.000.000. ditambah Rp.1.440.000 ditambah Rp.1.000.000.000 sama dengan Rp. 1.047.440.000. satu miliar empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|