Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LEMBATA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Lbt 2.EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
3.Asri Sandra Firmanti, S.H
4.MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
1.MAHMUD DONI alias DONI
2.MUHAMAD RIZAL SAPUTRA alias RIZAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Lbt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 298/N.3.22/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKO TRIADI DA PRAKU PURBA,S.H.
2Asri Sandra Firmanti, S.H
3MOHAMAD RISAL HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD DONI alias DONI[Penahanan]
2MUHAMAD RIZAL SAPUTRA alias RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MAHMUD DONI Alias DONI dan Terdakwa II MUHAMAD RIZAL SAPUTRA Alias RIZAL pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di SMAN 1 Nubatukan, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lembata, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan terhadap Saksi Korban DAMIANUS DOLU yang mana perbuatan dilakukan dengan cara -cara sebagai berikut:

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban DAMIANUS DOLU yang merupakan seorang guru sedang mengajar di ruang kelas 11 SMAN 1 Nubatukan, Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA kemudian Saksi Korban DAMIANUS DOLU dalam mengajar menasehati pelajar atas nama PUTRI ANISA NASIRO dengan cara menegur catatannya namun oleh PUTRI ANISA NASIRO dijawab “Sante sa ka pa” lalu dengan spontan Saksi Korban DAMIANUS DOLU memukul bahu kiri PUTRI ANISA NASIRO sembari berkata “Jaga Sikap.. Guru Omong Saja Kau Punya Sikap Kayak Begini Apa Lagi Orang Tua”  hingga kemudian PUTRI ANISA NASIRO keluar kelas tanpa ijin dan menelpon  Terdakwa II yang sedang mencari ikan di Pantai Wangatoa, Lewoleba dengan mengatakan “Pak guru pukul saya di sekolah” lalu Terdakwa II menelpon Terdakwa I yang merupakan orang tuanya yang sementara bekerja bangunan di Wangatoa, Lewoleba dengan mengatakan “Bapak, Ade Putri di Sekolah Guru Ada Pukul Dia, Bapak Ke Sekolah Lihat Dia Dulu” lantas Terdakwa II pergi mendatangi Terdakwa I dan keduanya Bersama-sama pergi ke SMAN 1 Nubatukan.

Pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di SMAN 1 Nubatukan Kel. Lewoleba Selatan, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata sekitar pukul 10.00 WITA keduanya langsung masuk ke Sekolah dan bertemu PUTRI ANISA NASIRO yang menceritakan sambil menangisi kejadian yang dialaminya yang dilakukan oleh Saksi Korban DAMIANUS DOLU, kemudian PUTRI ANISA NASIRO hendak mengambil tas yang berada di kelas dengan diikuti oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, setibanya di kelas yang terdapat Saksi Korban DAMIANUS DOLU sedang mengajar dan masih terdapat siswa pelajar di dalam Kelas 11 SMAN 1 Nubatukan, Terdakwa I berkata “Puki mai bangsat bapak lahak”  lalu Terdakwa I sambil berjalan ke arah Saksi Korban DAMIANUS DOLU kembali berkata “Ini Pak Guru kah” sembari menjulurkan tangan kanannya hendak berjabat tangan dan Saksi Korban DAMIANUS DOLU menerima jabat tangan Terdakwa I, namun Terdakwa I langsung memegang telapak tangan kanan Saksi Korban DAMIANUS DOLU dengan kuat kemudian Terdakwa I memutar tangan Saksi Korban DAMIANUS DOLU lalu Terdakwa II langsung naik berdiri di atas meja dan Terdakwa II menendang  dada Saksi Korban DAMIANUS DOLU sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan hingga mengakibatkan Saksi Korban DAMIANUS DOLU terdorong ke belakang sekitar 1 (satu) meter, lalu Saksi Korban DAMIANUS DOLU berlari ke arah pintu kelas namun Para Terdakwa mengejar dan Terdakwa II dari arah belakang Saksi Korban DAMIANUS DOLU memukul punggung Saksi Korban DAMIANUS DOLU sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanan terkepal, lalu Saksi Korban DAMIANUS DOLU berlari menuju halaman SMAN 1 Nubatukan namun masih tetap diikuti oleh Para Terdakwa dan pada saat di halaman SMAN 1 Nubatukan tersebut Terdakwa I dari arah belaakng memukul punggung Saksi Korban DAMIANUS DOLU sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan terkepal, lalu Terdakwa I dengan posisi berhadapan dengan Saksi Korban DAMIANUS DOLU Kembali memukul Saksi Korban DAMIANUS DOLU sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan terkepal yang diarahkan pada dada Saksi Korban DAMIANUS DOLU hingga kemudian Anak Saksi JOSEPH F KERAF dengan  murid lainnya membantu melerai Para Terdakwa dengan Saksi Korban DAMIANUS DOLU dan datang Saksi MAHDI ABDUL R juga datang untuk melerai.

       Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I MAHMUD DONI Alias DONI dan Terdakwa II MUHAMAD RIZAL SAPUTRA Alias RIZAL terhadap Saksi Korban DAMIANUS DOLU tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. RSUDL.182/07.1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap DAMIANUS DOLU diperoleh hasil pemeriksaan bahwa telah mengalami penganiayaan berupa kekerasan benda tumpul hingga menimbulkan jejas otot pada dada bagian tengah dan punggung.

-----      Perbuatan Terdakwa I MAHMUD DONI Alias DONI dan Terdakwa II MUHAMAD RIZAL SAPUTRA Alias RIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya